Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Sabtu, 26 Februari 2011

NEWS ANALILIS

Farid Wajdi, Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen


Jika menjual bangunan yang lahannya saja pun masih dalam sengketa yang dalam hal ini sengketa hokum, hal ini merupakan menjual bom waktu bagi konsumen. Pengembang seharusnya menghargai hak konsumen, disamping mencari keuntungan.


Karena jika hal ini di kemudian hari justru akan merugikan semua pihak, termasuk pemerintah yaitu kenyamanan berinvestasi. Bagi pengembang, namanya akan tercoreng dan bagi konsumen sendiri akan mengakibatkan kerugian.


Maka untuk itu, calon konsumen hendaknya behati-hati dalam memilih dan menentukan pilihannya dalam berinvestasi. Jika konsumen berhati-hati dalam menentukan tempat berinvestasinya tentu si pengusaha atau penyedia barang dan jasa tidak akan berani menjual kucing dalam karung.


Seharusnya prinsip yang digunakan seorang pengembang adalah seperti slogan Pegadian, 'menyelesaikan masalah tanpa masalah. Namun yang muncul dalam proyek perumakah di Jl Timor, di mana lahannya masih bersengketa secara hukum justru sudah di pasarkan.


Bahkan Hak Guna Bangunan (HGB) sudah ada. Ini semua merupakan akrobatik hukum yang sering terjadi di Indonesia. Sehingga sering membuat kita terkaget-kaget.

Seharusnya hukum itu harus menciptakan ketertiban dan menhilangkan konflik. Bahkan, yang berpotensi menimbulkan konflik harus mampu diredam oleh hukum itu sendiri, paling tidak diminimalisir.


Untuk konsumen, sebenarnya harus lebih faham dengan apa yang akan dibeli atau diperolehnya melalui ivestasinya. Konsumen harus rela rugi secara kesempatan namun ivestasinya terjamin aman.


Konsumen saat akan melakukan transaksi seperti membeli perumahan, harus melakukan cek bersih, yaitu lahan maupun bangunan harus bebas sengketa. Bahkan kemungkinan sengketa saja harus dicegah, agar ivestasi yang akan dilakukan malah merugikan investor sendiri.


Langkah selanjutnya yang harus dipedomani oleh konsumen atau calon investor, memastikan mengenal dengan baik siapa yang menjual atau menawarkan produk atau jasa. Bisakah dia bertanggungjawab atau tidak. Secara hukum layak atau tidak dia bertinddak sebagai penjual.


Serta langkah berikutnya adalah memastikan objek yang sedang ditelititidak sedang disengketakan.


Kembali ditekankan agar calon konsumen dalam hal ini untuk proyek yang ada di lahan jl Timor, sebelum jelas sengketa lahannya agar tidak berminat untuk menanam saham di sana. Karena akan merugikan semua pihak. Dan jika ada niat melakukan investasi dalam objek yang sama atau mirip, tentu harus tetap waspada dan teliti.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar