Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 02 Februari 2011

PEDAGANG DELI PLAZA MENGADU KEPADA ANGGOTA DPD RI

MEDAN, Puluhan pedagang yang tergabung dalam Forum Tenant Deli Plaza Kota Medan, Sabtu (30/1) mengadukan nasib mereka kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah utusan Sumatera Utara Parlindungan Purba, menyusul rencana pemilik plaza menggusur mereka dari tempat mereka selama ini berdagang.   

Ketua Forum Tenant Deli plaza Liong Lai Tjin didampingi Wakil Ketua Binaman Kasan, Sekretaris Samsul Tauladan, Bendahara Linda serta sekitar 40 Pedagang mengatakan, mereka akan diusir dan diwajibkan mengosongkan tempat itu paling lambat 1 Maret 2011.   

"Padahal sebelumnya kami tidak pernah diajak membicarakan hal ini dengan pihak pengelola gedung," demikian kata para pedagang/tenant kepada Parlindungan Purba yang pada kesempatan itu didampingi anggota DPRD Sumatera Utara dari daerah pemilihan Kota Medan, Brilian Moktar.    

Para pedagang/tenant menjelaskan, pihak PT Sinar Menara Deli (PT SMD) sebagai pengelola plaza melalui surat tertanggal 22 Desember 2010 menyebutkan, pengoperasian pusat perbelanjaan itu akan dihentikan karena sejumlah alasan, di antaranya karena usia bangunan yang sudah lebih 20 tahun serta karena penurunan tingkat kunjungan yang signifikan ke tempat itu.    

Keputusan pengosongan plaza itu dilakukan PT SMD secara pihak, padahal ada pedagang yang bahkan mengantongi kontrak hingga tahun 2028 di tempat itu. "Untuk itu kami secara tegas menolak penutupan Deli Plaza," katanya.    

Sementara itu, salah seorang pedagang/tenant menyebutkan, sebelumnya dia telah diberi perpanjangan kontrak pemakaian kios hingga 1 September 2011 dan untuk itu kepada mereka dimintakan uang jaminan sebesar Rp 15 juta. "Sekarang kami diminta tutup paling lambat 1 Maret 2011, kalau tidak mau, maka uang jaminan kami akan mereka anggap hangus," katanya.    

Mereka juga dijanjikan, baru akan dipindahkan dari Deli Plaza setelah gedung Deli Grand City (eks Sinar Menara Plaza) selesai dibangun. "Namun hingga saat ini Deli Grand City (DGC) belum juga dibangun dan kami diperintahkan untuk mengosongkan toko," katanya dengan nada kesal.    

"Sesungguhnya kami tidak keberatan jika nilai ganti ruginya wajar, karena harga lokasi di Grand Deli City sangat-sangat mahal. Bangunan baru itu sendiri hingga kini belum tampak, tapi kami sudah disuruh pergi, padahal kami selalu membayar kewajiban sebagai pedagang di sini," kata pedangang Deli Palza.    

Anggota DPD RI utusan Sumut Parlindungan Purba ketika menerima pengaduan para pedagang berharap persoalan itu dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah.    

"Untuk tahap awal kita usahakan jalan musyawarah. Kami akan mencoba mendatangi pengelola plaza ini pada 11 Februari mendatang," kata Parlindungan Purba.    

Baik Parlindungan Purba maupun Brilian Moktar berharap tidak ada pemaksaan kehendak dalam menyelesaikan persoalan itu.    

"Memang tidak tertutup kemungkinan persoalan ini berujung ke proses hukum, tapi kita tetap akan mengutamakan jalan musyawarah untuk mencari 'win-win solution'," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar