Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 16 Maret 2011

KABUPATEN/KOTA DIMINTA TINGKATKAN SERAPAN PUPUK BERSUBSIDI    

MEDAN, Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara diminta terus meningkatkan serapan pupuk bersubsidi dengan memedomani Peraturan Gubernur Sumut Nomor 12 Tahun 2011 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Partanian Tahun Anggaran 2011.

"Serapan pupuk bersubsidi harus dapat ditingkatkan, apalagi kini daerah-daerah sudah mulai memasuki musim tanam," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Guntur Manurung ketika membacakan rekomendasi rapat dengar pendapat dengan pihak terkait di Medan, Rabu (16/3/2011).

Rapat dengar pendapat itu sendiri dihadiri jajaran Dinas Pertanian Sumut, Dinas Peternakan dan Hewan Sumut, Dinas Perindag Sumut, Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, serta pihak produsen pupuk masing-masing PT Pusri dan PT Petrokimia Gresik.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah anggota Komisi B DPRD Sumut di antaranya Andi Arba, S Halawa, W Pane dan Musdalifah.

Dalam rapat itu terungkap daya serap sektor prtanian di Sumut terhadap pupuk bersubsidi masih sangat rendah. Pada tahun 2010, misalnya, pupuk bersubsidi yang terserap hanya 354.575,58 ton atau 69,52 persen dari alokasi yang mencapai 510.010 ton.

Dari lima jenis pupuk, daya serap pupuk organik merupakan yang terendah dengan hanya 29,36 persen atau 2.954,10 ton dari total alokasi 58.000 ton. Sementara serapan pupuk Urea, SP-36, ZA, dan NPK masih terbilang besar meski rata-rata masih di bawah 78 persen dari alokasi.

Sementara realisasi serapan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian hingga akhir Februari juga masih sekitar 5,59 persen dari total alokasi yang mencapai 551.500 ton. Serapan pupuk organik juga menjadi yang terendah dengan hanya 1,45 persen atau 1.015 ton dari total alokasi 70.000 ton.

Karena itu, Komisi B DPRD Sumut merekomendasikan agar Pemprov Sumut melalui Asisten Ekbang, Biro Perekonomian dan dinas teknis terus melakukan monitoring dan mendorong pemkab/pemkot segera menerbitkan peraturan bupati/wali kota untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011.

Dalam kesimpulan lainnya, Komisi B DPRD Sumut juga meminta Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) provinsi dan kabupaten/kota secara rutin melakukan pemantauan terhadap pupuk bersubsidi, mulai dari proses distribusi hingga pupuk sampai ke tangan petani.

"KP3 bersama dinas teknis dan Komisi B juga akan menggencarkan sosialisasi kepada petani sekaligus mengawasi gudang-gudang guna meminimalisir penyimpangan pupuk bersubsidi," ujar Guntur Manurung.

Sebelumnya, Rinaldi dari PT Pusri juga mengakui rendahnya serapan pupuk bersubsidi di Sumut. Menurut dia, dari alokasi sebesar 48.000 ton per Maret 2011, yang terserap baru sekitar 16.000 ton saja.

"Karenanya kita meminta kepala daerah agar segera mengajukan usulan untuk kemudian kita sampaikan ke direksi PT Pusri. Kita juga meminta dinas terkait di kabupaten/kota terus mendorong peningkatan serapan pupuk bersubsidi di daerah masing-masing," katanya.

Mengenai persediaan pupuk menjelang memasuki musim tanam, ia mengaku sangat mencukupi. Saat ini stok di gudang PT Pusri mencapai 46.000 ton, sementara satu kapal pupuk juga akan masuk untuk mengantisipasi kebutuhan tiga bulan ke depan.

"Karenanya kita minta bupati/wali kota segera menerbitkan SK untuk alokasi pupuk per kecamatan agar bisa segera kita salurkan untuk memenuhi kebutuhan petani selama musim tanam," katanya.

Terkait rendahnya daya serap pupuk organik, menurut Ki Hari Purnomo dari PT Petrokimia Gresik, lebih dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat.

"Kesadaran petani untuk lebih mengutamakan pupuk organik perlu terus ditumbuhkan, dan untuk itu diperlukan peran aktif dari semua pihak terkait mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota dan kecamatan untuk menyosialisasikannya," katanya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar