Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 15 Maret 2011

Staf Ahli Gubernur Jangan Dianggap Buangan

MEDAN, ‎​Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho menegaskan, posisi staf ahli sebagai pejabat eselon II di pemerintahan sering dianggap sebagai buangan ataupun menjaga kekosongan. Hal inilah yang harus dibuang jauh-jauh, sebab tugas staf ahli merupakan posisi tugas yang bertanggungjawab atas kebijakan Gubernur pada masa akan datang.

Demikian disampaikannya dalam pembukaan rapat koordinasi nasional (Rakornas) staf ahli Gubernur dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) se-Indonesia yang diadakan Kementerian Dalam Negeri, Senin (14/3) di Hotel Madani Medan.

Gatot menyebutkan, kehadiran staf ahli di jajaran pemerintahan, merupakan amanah dari PP 41/2007 tentang struktur pemerintah, sesuai amanah aturan tersebut diatur posisi staf ahli. Berdasarkan aturan itulah, di setiap pemerintahan daerah harus menunjuk orangnya sebagai staf ahli.

Dalam rangka Rakornas ini, dia menyatakan, suatu hal yang sangat baik, apalagi dalam rapat ini melakukan evaluasi tentang kinerja dan rangkaian kegiatan staf ahli sepanjang diberlakukannya. Tapi, diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mendapatkan kesimpulan tentang staf ahli pada masa akan datang.

Lebih lanjut, Gatot merasa bangga ketika pelaksanaan Rakornas ini dilaksanakan di Sumut, khususnya di kawasan Danau Toba. Sebab, bagi masyarakat Sumut Danau Toba ini merupakan sumber inspirasi, jadi kami anggap masyarakat pendatang yang hadir ke Danau Toba juga menganggap sama seperti kami di Sumut. "Saya yakin Rakornas ini akan menghasilkan inspirasi baru, sebab Danau Toba itu sumber inspirasi kami di Sumut," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Biro Ortala Pemprov Sumut, Ferlin Nainggolan menyampaikan, Rakornas Staf Ahli dan Ortala ini sebagai rangkaian kegiatan untuk membahas serta evaluasi PP 41/2007 setelah dilaksanakan di daerah pada 2008 silam.

Selanjutnya, Rakornas ini juga sudah dibahas selama tiga kali di Indonesia, dan untuk ke tiganya dilaksanakan di Sumut.

Tapi, Ferlin menyebutkan, setelah pertemuan ini masih ada
pertemuan lanjutan untuk merumuskan hasil dari penerapan PP 41/2007, apakah nantinya direvisi atau dirubah. Jadi, Rakornas inilah yang nantinya menentukan dan untuk selanjutnya akan direvisi perlahan pada pertemuan ke tiga ini.

Hadir dalam Rakornas ini sejumlah deputi di Kementrian Dalam Negeri, pejabat di Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi, dan seluruh staf ahli Gubernur dari seluruh Indonesia.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar