Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 25 Februari 2011

Fokuskan Pemukiman Bebas Dari Hutan Lindung

MEDAN, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan saat ini pihaknya  telah menerima usulan rencana tata rauang wilayah (RTRW) Sumut, dan saat ini sedang di tata rauang provinsi Sumut. Pengajuan telah dilakukan sebelum Gubernur Sumut, Syamsul Arifin di tahan. "Sudah disampaikan ke Menhut dan sekarang sedang dibahas di DPR," katanya saat dijumpai di VIP Bandar Udara Polonia, Jumat (25/2).


Surat Keputusan Nomor 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Sumatra Utara, yang justru banyak menimbulkan penolakan dari masyarakat saat ini sedang dibahas untuk perubahannya (revisi). "Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) No 44/2005 itu sedang kita revisi," katanya saat akan bertolak ke Jakarta seusai menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut.


Dalam SK Menhut No 44/2005 memuat kawasan hutan di Sumut lebih kurang 3.742.120 ha. SK tersebut banyak menuai gugatan dari masyarakat karena banyak menyangkut lahan yang selama ini secara turun temurun telah digarap masyarakat. Bahkan sudah merupakan pusat kegiatan sosial masyarakat.

cakupan SK Menhut no 44/2005 tersebut bahkan mencakup sejumlah lahan yang merupakan kawasan pemukiman dan perkantoran. Dengan dikeluarakannya SK tersebut, statusnya berubah status  menjadi kawasan hutan lindung.

Perubahan status wilayah dimaksud tidak terlepas dari kawasan di Provinsi Sumut. Seperti di Kabupaten Tapanuli Utara, Kecamatan Parmonangan dari hasil pengukuran kembali berasarkan SK Menhut no 44 tahun 2005 yang  bukan kawasan hutan lindung hanya seperempat bagian. Juga di Kabupaten Humbang Hasundutan, misalnya, hampir setengah wilayah di daerah itu menjadi kawasan hutan lindung termasuk Kantor Polres Humbaha.


Atas dasar banyaknya laporan dari masyarakat, sehingga Kementerian Kehutanan akan melakukan revisi SK tersebut. Ia juga mengatakan tidak sedikit lahan yang selama ini telah digarap masyarakat secara turun temurun kini justru masuk kawasan hutan lindung.


Penguasaan masyarakat atas lahan-lahan tersebut yang sudah menjadi turun temurun men jadi perhatian utama kemenhut, karena itu merupakan hak masyarakat yang layak diperhatikan. "Kita setuju agar di revisi, karena menyangkut kepentingan masyarakat," katanya.


Kepala Dinas Kehutanan Sumut, JB Siringoringo membenarkan bahwa dalam usulan revisi terkait RTRW menyangkut SK Menhut No 44 tahun 2005 mengutamakan pembebasan pemukiman dari cakupan hutan lindung. "kita telah mengusulkannya, dan kita utamakan pembebasan pemukiman," katanya kepada Tirbun Medan di ruang VIP Polonia Medan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar