Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 22 Februari 2011

KODE ETIK DPR DINILAI TERLALU BERLEBIHAN

MEDAN, ‎​Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Brilian Moktar berpendapat, Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik yang melarang anggota legislatif mendatangi tempat prostitusi dan perjudian sebagai sesuatu yang berlebihan.

"Aturan itu (kode etik) terlalu berlebihan, apalagi juga sudah ada hukum positif yang mengaturnya," kata Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Sumut itu di Medan, Selasa.

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI Nudirman Munir sebelumnya menyatakan menolak menghilangkan pasal larangan ke tempat prostisusi dan perjudian pada Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik.

Dalam jumpa pers di DPR/MPR RI di Jakarta, akhir pekan lalu, ia menegaskan, pihaknya tidak mau bila ada pasal yang dihapu. "Ditambah boleh, dikurangi jangan," katanya.

Dia menjelaskan, pasal tersebut ada karena ada anggota DPRD yang tertangkap sedang berjudi. Selain itu ada juga anggota DPRD yang berada di kompleks prostitusi.

"Makanya kita membuat itu menjadi aturan dalam Kode Etik," katanya. Namun demikian, Brilian Moktar menilai larangan bagi anggota legislatif mendatangi tempat-tempat prostitusi dan perjudian sebagai sesuatu yang berlebihan. "Bahkan terkesan BK DPR kurang kerjaan karena mencampuri urusan pribadi," katanya.

Ia juga larangan dalam kode etik tersebut tidak akan efektif, apalagi selama ini beberapa kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota Dewan namun tidak jelas penyelesaiannya.

"Seperti beberapa kasus yang menimpa aggota DPR RI, tidak jelas proses akhirnya, baik menyangkut kasus moral maupun yang kasus-kasus lainnya," katanya.

Brilian Moktar menekankan, persoalan prostitusi dan perjuadian sudah diatur dalam hukum positif dan sudah ada institusi lain yang mengontrolnya, sehingga tidak perlu juga dimuat dalam Peraturan DPR tentang Kode Etik.

"Kita perlu membuat aturan yang tumpang tindih. Sebaiknya yang diatur BK DPR hanya persoalan internal saja seperti menyakut masalah kinerja dan tingkat kehadiran anggota Dewan, tidak perlu menjangkau ranah pribadi agar tidak terkesan kurang kerjaan," katanya.

Jika mau berkata jujur, menurut dia, tingkat kehadiran dan produktivitas anggota Dewan selama ini cenderung masih jauh dari ekspektasi masyarakat. "Seharusnya ini saja yang diurus BK, bagaimana aspirasi masyarakat bisa tersalurkan, sehingga persoalan-persoalan masyarakat dapat terjembatani dan terselesaikan," katanya.

Apalagi, lanjutnya, sejauh ini badan kehormatan di DPR maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga tidak pernah memiliki keberanian untuk menindak anggota Dewan yang melakukan pelanggaran kode etik.

"Jadi tidak usah terlalu berlebihan, tidak usah memberi kesan kurang kerjaan," kata Brilian.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar