Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 16 Februari 2011

Syamsul Tunjuk Sekda Sebelum Diberhentikan

MEDAN, ‎​Gebernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin akan mengusulkan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut defenitif sebelum dirinya diberhentikan sementara sebagai gubernur. 

Hal itu diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Golkar (FPG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Sumut Mulkan Ritonga di kantor DPRD Sumatera Utara, jl Imam Bonjol Medan, Rabu (16/2). Tidak lama lagi, atau setelah berstatus terdakwa dalam perkara korupsi, Syamsul akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sumut.

Jika usulan ini tidak segera disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), maka pengusulan akan dilakukan Wakil Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang bakal menggantikan Syamsul. Namun, menurut Mulkan, sebelum pemberhentian sementara ditetapkan, Syamsul dipastikan akan menyelesaikan seluruh masalah pemerintahan yang belum selesai.

Pengusulan dan penetapan Sekda Sumut yang saat ini dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Rahmadsyah, menurut Mulkan, merupakan salah satu tugas yang akan dituntaskan oleh Syamsul. "Kita yakin, dia (Syamsul) akan selesaikan tugas-tugas yang belum selesai sebelum berhenti," kata Mulkan.

Keyakinan Mulkan bahwa Syamsul segera menetapkan sekda defentif sebelum diberhentikan sementara cukup beralasan. Syamsul merupakan  Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumut yang tentunya kerap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan anggota fraksinya di DPRR Sumut. Walau demikian, Mulkan belum bisa memastikan kapan Syamsul menetapkan sekda defenitif.

Demikian juga dengan calon-calon yang diajukan ke Mendagri, anggota Komisi C DPRD Sumut ini mengaku tidak tahu. Dia hanya kembali yakin kalau sekda defenitif sudah ditetapkan sebelum Syamsul didakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sekda provinsi mempunyai kedudukan dan fungsi strategis dalam pemerintah daerah. Sekda adalah pejabat karir tertinggi di pemerintahan provinsi. Dia merupakan pembantu utama gubernur sebagai administrator pemerintahan dan pembangunan.

Keberhasilan tugas-tugas kepala daerah sangat tergantung kepada kapasitas dan kemampuan sekda. Posisi strategis inilah yang membuat sehingga proses penetapan sekda provinsi tidak sederhana. Setelah melalui seleksi di daerah oleh gubernur, tiga yang dinilai paling layak dan patut diajukan kepada Mendagri.


Di Kementerian Dalam Negeri, calon sekda menjalani uji kelayakan dan kepatutan, kemudian dibawa ke Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin oleh Wakil Presiden untuk ditetapkan. Pejabat terpilih itulah yang kemudian ditetapkan melalui  surat keputusan  Mendagri. 

Mulkan mengatakan, pada dasarnya FPG DPRD Sumut menerima dan mendukung siapapun pejabat yang ditetapkan sebagai sekda. Sebab dia yakin, proses penetapannya pasti melalui prosedur dan persyaratan yang normatif. Bagi FPG, menurut Mulkan, hal penting yang menjadi catatan dalam penetapan sekda adalah menggunakan konsep pelangi.

Konsep pelangi ini mengakomodasi keragaman suku, agama, ras dan antargolongan. Selama ini, model kepemimpinan pelangi di Sumut sudah teruji membawa pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang harmonis. "Harmonisasi itu masih perlu. Ini sudah terbukti dan berjalan baik di Sumut. Kalau soal persyaratan, tentunya sudah ada ketentuannya,' kata Mulkan. 

Sejauh ini, sejumlah nama yang dijagokan menduduki jabatan Sekda Sumut sudah muncul ke permukaan. Di antara nama itu adalah mantan Deputi Kemenpora Sakhyan Asmara, Inspektorat Pemprov Sumut Nurdin Lubis, Asisten I Pemoprov Sumut Hasiholan Silaen, Kepala Dinas Pendapatan  Sumut Sjafarudin, Kepala Dinas Bina Marga Sumut Marapinta Harahap, Kepala Dinas Kehutanan Sumut JB Siringo-ringo dan Kepala Dinas Perkebunan Sumut Aspan Batubara.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar