Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 11 Maret 2011

DPRD Sumut Rekomendasikan PTPN II Hentikan Kegiatan di Lahan Sei Litur

MEDAN, ‎​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, merekomendasikan agar PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) menghentikan kegiatannya di lahan yang sedang beresengketa. Tepatnya di lahan seluas 203 hektare lebih Kelurahan Sei Litur Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat yang dikuasai masyarakat.

"Direkomendasikan, agar PTPN II tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut," kata Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara saat membacakan putusan rapat dengar pendapat dengan masyarakat Sei Litur Kecamatan Sawit Sebrang Kabupaten Langkat serta pihak terkait, Rabu (9/3).

Saeman seorang warga yang ikut dalam rapat tersebut mengatakan bahwa lahan tersebut telah dikuasai mereka secara resmi sejak tahun 1979. Penegasan kepemilikan atas lahan tersebut dikuatkan dengan adanya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara untuk tahun tersebut.

Sebelum lama menguasai lahan tersebut, pihak PTPN telah merampas hak atas tanah itu pada masa rezim orde baru. Sehingga ketentuan yang ada di dalam SK Gubernur Sumatera Utara yang menyatakan lahan tersebut milik rakyat tidak dipenuhi. "Bagaimana kami mau menjalankan ketentuan dalam SK tersebut, sedangkan lahan dikuasai pihak perusahaan," kata Saeman.

Ia juga menyatakan kekecewaannya atas sikap polresta setempat yang mengacuhkan laporan yang disampaikan terkait okupasi yang dilakukan pihak PTPN II beberapa waktu lalu terhadap tanaman warga.

Keterangan yang timbul dari pihak pemerintah kabupaten Langkat, dan Badan pertanahan Kantor wilayah Sumatera Utara membuktikan bahwa lahan tersebut penuh dengan polemik. Pihak PTPN II mengatakan telah memiliki Sertifikat atas lahan tersebut dengan luas 4887 ha untuk luas lahan usaha. Dari laus tersebut tercakup kawasan Sei Litur seluas 895 ha. Luas lahan 895 ha mencakup luas lahan yang dimiliki warga, yaitu 203 ha lebih.

Alasan yang disampaikan kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional, Rahim Lubis mengatakan alasannya mengeluarkan SK penguasaan atas lahan tersebut karena di SK Gubernur Sumatera Utara tidak ada ditentukan letak lahan seluas 203 ha tersebut. "Saat kita tinjau, lahan tersebut tidak ada masalah. Dengan dasar itu, sertifikat atas pengajuan PTPN II diterbitkan, karena memang dari awal mereka sudah menguasai lahan tersebut," jelasnya.

Atas dasar hasil tinjauan tersebut, tahun 2009 yang lalu dikeluarkan sertifikat penguasaan lahan tersbut atas nama PTPN II.

Sedangkan pihak PTPN II, Modal Pencawan mengatakan bahwa sejak tahun 2007 pengajuan atas hal guna usaha lahan. Dan telah ditanda tangani oleh kepala BPN pusat. "Karena sebelumnya juga telah dikuasai PTPN II," katanya. Hak Guna Usaha itu mencantumkan beberapa pasal yang harus di patuhi PTPN II, diantaranya pemohon HGU diwajibkan membayar retribusi. Saat ini dalam proses pembayaran.

Hasbullah Hadi membacakan beberapa bukti yang dibawa warga, yang didampingi Serikat Petani Indonesia satu di antaranya adalah Bupati Langkat pada tahun 2000 menyurati PTPN II yang isinya agar tidak menanami lahan yang bermasalah atau bersengketa dengan masyarakat. "Sedangkan tahun 2007 bupati kembali mengeluarkan surat pemberian izin terhadap PTPN, dan perkebunan lainnya bisa melakukan pengusahaan lahan. Ini sangat membingungkan," katanya.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Langkat, Rajanami membenarkan permasalahan kelurhan Sei Litur Tasik adalah masalah lama.

Sebelumnya Camat Sawit Sebrang juga pernah mempasilitasi kedua belah pihak untuk mengambil suatu kesepakatan yaitu 21 April 2010. Pertemuan tersebut memperoleh kesepakatan, yaitu agar kedua belah pihak tidak melakukan kegiatan di lahan tersebut untuk sementara. 21 April 2010. "Namun dilanggar kedua belah pihak," kata Rajanami.

Beberapa kesimpulan rapat, menurut Khairul Fuad dan Syamsul Hilal mengatakan bahwa dalam masalah ini BPN sudah melecehkan kepentingan masyarakat.

Ditambah lagi kejanggalan yang muncul, saat Saeman menunjukkan denah wilayah yang ada padanya. Dia menjelaskan bahwa di denah tersebut tercantum Daerah Sei Litur yang diusahai PTPN II seluas 1100 hektar lebih. Sedangkan di SK hanya 895 ha, sehingga sisa hampir 200 ha keluar dari HGU.

Hal tersebut langsung di bantah oleh pihak PTPN II yang bertugas di kebun tersebut. "Peta yang Saeman pegang adalah peta kerja, bukan peta sesuai SK," katanya. Menurutnya denah/peta yang dimiliki Saeman adalah peta yang dibuat oleh seorang asisten kebun.

Saat DPRD menanyakan laus lahan tersebut kenapa bisa bertambah, justru dikatakan agar hal peta kerja jangan dibicarakan di rapat tersebut. "Tidak usah dibicarakan masalah peta kerja di sini, kita fokus ke SK Gubernur Sumatera Utara saja," kata Modal Pencawan.

Sehingga dalam rapat diputuskan DPRD merekomendasikan agar PTPN II tidak melakukan aktivitas di atas lahan tersebut untuk sementara. "Tanggal 15 ini, kita akan pertanyakan langsung ke BPN pusat, bagaimana kebenarannya," kata Hasbullah sembari menutup rapat yang berlangsung hampir 2,5 jam itu.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar