Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 11 Maret 2011

Empat Bidang Perizinan Tidak Dilimpahkan.

MEDAN, ‎​Sampai setahun sudah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utara berdiri hingga kini rancangan Peraturan Gubernur yang melimpahkan 17 Bidang perizinan dengan rincian 121 perizinan dan 76 non perizinan.

Wewenag dalam penetapan pelimpahan ada ditangan Gubernur Sumatera Utara, karena itu diatur dalam undang-undang. "Pelimpahan itukan wewenang Gubernur Sumatera Utara," kata Oloan Sihombing Kepala BPPT Sumatera Utara di Medan, Kamis (10/3).

Ada empat bidang yang dimasukkan dalam rancangan peraturan Gubernur tersebut masuk dalam kelompok tidak dilimpahkan kepada BPPT. Melainkan pengesahannya langsung ditandatangani Gubernur Sumatera Utara.

Empat bidang tersebut adalah Bidang kehutanan dengan tiga perizinan, bidang Mobilisasi Penduduk (transmigrasi) dengan satu perizinan. Bidang Pertambangan dan energi dengan tujuh jenis perizinan. Bidang perhubungan dengan enam jenis perizinan.

Pelimpahan penerbitan perizinan ini sepenuhnya dipegang oleh Gubernur Sumatera Utara. Sehingga jika memang tujuannya untuk peningkatan pelayanan bagi masyarakat, tentu diharapkan agar pergub terkait agar segera disahkan.

Seperti disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, dalam hal ini Komisi A. Agar Gubernur segera menerbitkan pergub yang dimaksud. Supaya BPPT dibentuk bukan hanya sebagai beban APBD melainkan peningkatan pelayanan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar