Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 22 Maret 2011

Empat Kabupaten Belum Sahkan APBD 2011

MEDAN, ‎​Hingga kemarin, Selasa (22/3) empat kabupaten kota belum menyampaikan rancangan peraturan daerah Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah ke Pemprov Sumut.

Hal itu di sampaikan Kepala Bagian Evaluasi dan Pembinaan Biro Keuangan Provinsi Sumatera Utara, R Indra Saleh di kantor Gubernur Sumatera Utara. Keterlambatan pengetokan APBD di tingkat kabupaten/kota tentu akan menghambat laju pembangunan di daerah bersangkutan.

Empat kabupaten/kota tersebut adalah kabupaten Langkat, Padanglawas, Karo, dan Nias Selatan. Date line penyampaian ke Pemprov Sumut adalah 31 Maret 2011. "Jika tidak disampaikan juga pada tanggal bersangkutan, maka akan dikenakan finalti oleh Menteri keuangan," kata Indra.

Pinalti berupa penundaan sebahagian penyerahan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun besaran penundaan alikasi tidak disebutkannya. Karena itu merupakan wewenang Menkeu.

Selain dari Menkeu, jika Ranperda APBD tidak diserahkan ke Pemprov Sumatera Utara maka dana bagi hasil tidak akan dicairkan juga. "Untuk itu, kita sudah surati kabupaten/kota yang belum menyerahkan, karena berkaitan dengan pembangunan daerah bersangkutan," katanya.

Jika saja APBD sudah disampaikan, maka otomatis 25 persen dana bagi hasil akan diberikan. Pemberian 25 persen dana bagihasil setelah pengesahan APBD mengacu pada Pergub 60 tahun 2004. "Dana bagi hasil akan langsung diberikan begitu perda APBD disahkan, sebanyak 25 persen," katanya.

Tahun 2010 daerah yang terkena pinalti hanya satu kabupaten/kota yaitu Batunara. Meski demikian, keterlambatan pengesahan perda APBD kabupaten/kota tidak menghalangi penyerahan dana bagi hasil dan DAU ke daerah tingkat II. "Hanya saja di tunda sekian persen," kata Indra.

Sedangkan proses yang akan dilalui setelah berkas ranperda APBD di provinsi ada dua tahap yaitu Persiapan Evaluasi. Persiapan evaluasi dilakukan setelah ranperda yang disampaikan kabupaten/kota diteliti kelengkapan dokumen dengan catatan analisis yang direkomendasikan dengan berita acara penelitian dokumen. Dan Penyampaian secara langsung diskripsi ranperda dimaksud untuk didiskusikan guna membantu proses evaluasi.

Tahap kedua adalah Evaluasi, yang terdiri dari evaluasi kebijakan, evaluasi substansi kebijakan, dan finalisasi pembahasan dengan kabupaten/kota sebelum pengajuan SK Gubernur (jika dianggap perlu mengunadang SKPD kabupaten/kota)

Sedangkan yang menjadi panduan dalam penyusunan APBD adalah Permen 13 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan APBD.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar