Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 16 Maret 2011

Gatot Belum Terima Surat Pengangkatan

MEDAN, ‎​Hingga kemarin, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho ST mengaku belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatannya sebagai Penjabat Gubernur Sumut.

Walau Gubernur Sumut Syamsul Arifin sudah diberhentikan sementara, secara hukum tidak ada kekosongan kepemimpinan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Sebab, sebagaimana biasanya, jika gubernur sedang berada di luar provinsi atau berhalangan sementara, maka wakil gubernur secara langsung menjadi pelaksana tugas gubernur.

Namun, untuk kondisi saat ini, menurut Gatot, ketentuan yang diatur dalam undang-undang adalah penetapanan penjabat gubernur, bukan pelaksana tugas. Untuk penetapan penjabat gebernur membutuhkan Keppres.

"Karena belum ada penetapan sebagai penjabat gubernur, maka kewenangan saya sekarang sebagai wagub," ujar Gatot di Kantor Gubernur Sumatera Utara jl Diponegoro Medan, Rabu (16/3).

Ia juga mengatakan bahwa ia telah menanyakan Senin malam ke sekretariat Provinsi Sumatera Utara tentang surat pengangkatannya. "Per tadi malam saya tanyakan ke sekretariat, surat itu belum masuk," katanya.

Gatot tidak sependapat dengan pembatasan wewenang jika nantinya dia ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.

"Iya,  harus bisa. Apa artinya kalau tidak bisa menentukan," ujar Gatot. 

Hal ini diungkapkan Gatot menanggapi pernyataan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan yang mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sumut, Gatot hanya berwenang menyelenggarakan kegiatan pemerintah, memperlancar urusan pembangunan, pelayanan, dan tugas rutin lainnya.

Sedangkan, kebijakan strategis, yang menggangu investasi, dan merusak kepastian hukum tidak dibenarkan. Memutasi pejabat merupakan salah satu contoh kebijakan strategis yang menurut Djohermansyah tidak bisa dilakukan. Kalaupun dilakukan, maka harus berkoordinasi dulu kepada Kemendagri.

Djohermansyah menegaskan, apabila Gatot mengambil kebijakan-kebijakan strategis tanpa laporan atau koordinasi dengan Kemendagri, maka akan dikenakan sanksi.

Gatot lebih sepakat jika kewenangan sebagaimana dimiliki gubernur juga bisa digunakan seorang penjabat gubernur. Dia pun meragukan kebijakan Kemendagri dengan membatasi kewenangannya jika ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur Sumut.

"Saya justru ingin mengkonfirmasi betulkah itu pernyataan Dirjen Otda," ujar Gatot.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar