Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 01 Maret 2011

Perda PDAM Tirtanadi Perlu Direvisi

*Direksi Terpilih Bukan 'Like Or This Like' Tapi Harus Ada Kontrak Kerja 

MEDAN, ‎​Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Ir Chaidir Ritonga MM menegaskan, pengrekrutan direksi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tiritanadi sebaiknya ditunda sebelum Perda (Peraturan daerah) PDAM tersebut direvisi, demi mencegah adanya kepentingan tertentu, karena Perda yang lama sudah tidak relevan lagi.

"Kita tidak ingin ada kepentingan tertentu dalam upaya pemaksaan merekrut direksi PDAM Tirtanadi. Sebaiknya ditunda dulu menghindari agenda-agenda tertentu," kata Chaidir Ritonga kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon seluler dari Medan, Selasa (1/3).

Menurut Chaidir, di PDAM Tirtanadi masih ada yang salah, baik dari rekrutmen management maupun pengelolaan usaha dan hal lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perdanya saat ini tidak lagi relevan. "Ke depan selurun BUMD termasuk PDAM Tirtanadi direvisi Perda maupun AD/ART-nya disesuaikan dengan UU Perseroan Terbatas," ujarnya.

Dalam Perda PDAM Tirtanadi yang lama, kata Chaidir lagi, jabatan direktur dua periode tidak boleh menjabat jabatan dirut (direktur utama). Perda ini salah dan harus segera direvisi. Harusnya ada jenjang karir dari direktur menjadi dirut, meski sudah dua kali menjabat direktur.

Chaidir juga berpendapat, proses rekrutmen direksi PDAM Tirtanadi tidak hanya dilakukan Badan Pengawas PDAM Tirtanadi, tapi dilakukan tahapan-tahapan menuju fit and propert test secara berjenjang terhadap calon direksi yang diusulkan Badan Pengawas kepada lembaga legislative untuk diseleksi, seperti merekrutmen lembaga lain misalnya KPU, KIP, KPI, selanjutkan Pemprov Sumut selaku pemegang saham menetapkan,

"Proses tahapan berjenjang ini perlu dimasukkan dalam Perda PDAM yang akan direvisi untuk mencegah kepentingan tertentu. Jika Perda PDAM belum direvisi, rekrutmen direksi harus ditunda, karena rekrutmen bukan berdasarkan like or this like atau kepentingan tertentu, tapi agar PDAM Tirtanadi ke depan jauh lebih baik untuk kepentingan Sumut," katanya.

Dalam Perda PDAM yang direvisi nantinya, ungkap Chaidir Ritonga yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut, harus dicantumkan semacam kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu dengan target direksi yang terpilih dalam pencapaian laba, meski penentuan tariff harus mendapat persetujuan dari DPRD Sumut. "Jika target tidak tercapai dalam jangka waktu yang ditentukan, berarti rekrutmen direksi yang dilakukan tidak efektif," katanya.

Chaidir menambahkan, ada semacam kesepahaman di DPRD Sumut bahwa rekrutmen direksi PDAM Tirtanadi ditunda sebelum Perdanya direvisi dan Jika rekrutmen dipaksakan disepekati diserahkan ke Komisi C DPRD Sumut membahasnya, bukan hanya Badan Pengawas yang melakukan penyeleksian atau pemilihan. "Badan Pengawas yang SK-nya dari Gubsu, apa yang bisa dibuat badan pengawas," ujar Chaidir menambahkan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar