Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 11 Maret 2011

Pergub Kewenangan Izin BPPT untuk Jalankan Fungsi

MEDAN, ‎​Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara mendesak Gubernur Sumut segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumut.

Selain itu, Komisi A juga mendesak 23 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis di ligkungan pemerintah propinsi Sumut yang menangani izin tertentu, agar secepatnya menyerahkan perizinan yang selama ini menjadi wewenangnya kepada BPPT.

Antara lain rekomendasi dari rapat Komisi A dengan BPPT Propinsi Sumut di Gedung Dewan, Kamis (10/3). Rapat dipimpin Ketua Komisi Hasbullah Hadi bersama anggota Syamsul Hilal, Amarullah Nasution, Pasiruddin Daulay, Oloan Simbolon dan Khairul Fuad. Dari BPPT, antara laindihadiri Kepala Oloan Sihombing, para Kabid, Kasubbag dan sejumlah staf.

Kepala BPPT, Oloan Sihombing menyebutkan, BPPT sudah terbentuk sejak tahun 2010 berdasarkan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumut. Namun sejauh ini belum dapat melakukan operasional sesuai tugas pokok dan fungsinya mengingat belum keluarnya Pergub itu. "BPPT mengurusui pelayanan perizinan dan nonperizinan, tetapi sampai saat ini belum terlaksana karena terhambat Pergub," kata Oloan.

Kendala lainnya, lanjutnya, yakni sangat rendahnya respon SKPD teknis terhadap kehadiran BPPT, termasuk masih kurangnya tenaga SDM dari jumlah 36 PNS dan 30 tim teknis yang ada saat ini.

Diungkapkan, SKPD sepertinya kurang bersedia melimpahkan wewenang perizinan kepada BPPT. Semestinya, kata Oloan, sikap demikian tidak perlu ditonjolkan mengingat pembentukan BPPT sendiri untuk tujuan memberikan layanan prima bagi masyarakat.

Namun kemudian pihaknya melakukan inventarisasi selama dua bulan di SKPD dan ditemukan 121 perizinan dan 71 non perijinan. Namun, lanjutnya, tidak semudah yang dibayangkan. Beberapa kali dilakukan pertemuan dengan SKPD yang dipimpin Sekdaprov Sumut RE Nainggolan, tetapi tetap juga belum ada solusi. Permasalahan ini kemudian telah dilaporkan kepada Wagub Gatot Pujonugroho dan kembali akan dipertemukan pada 17 Maret mendatang.

"Karenanya selain mendesak terbitnya Pergub, kami juga mengharapkan Komisi A mendorong SKPD masuk ke BPPT. Ini penting karena jika pelayanan perizinan mudah dan cepat, akan menggairahkan investasi dari nasional maupun mancanegara. Dengan demikian, akan banyak bertumbuh dunia usaha sekaligus menyerap tenaga kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Anggota Komisi A Syamsul Hilal menyebutkan sangat sependapat dengan BPPT. Dia bahkan meminta daftar SKPD yang tidak bersedia melimpahkan wewenang pelayanan perizinan dan nonperizinan. "Silahkan sampaikan ke kami SKPD-SKPD mana yang tidak responsif itu. Komisi A siap mendesaknya," kata Syamsul.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A lainnya, Pasiruddin Daulay. "Saya setuju desakan agar terbitnya Pergub menjadi salah satu rekomendasi pertemuan kita," katanya. Menurutnya, BPPT harus didukung karena memberi kemudahan bagi para masyarakat.

Anggota lainnya, Oloan Simbolon juga menyebut demikian dan mengharapkan BPPT tetap berkoordinasi nantinya dengan SKPD dalam penerbitan perizinan dan non perizinan.

Terakhir, Ketua Komisi A Hasbullah Hadi meminta BPPT tetap semangat melaksanakan tugas-tugasnya seraya menunggu Pergub terbit. "Pergun dan soal respon SKPD, siap kami desak," katanya meyakinkan BPPT.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar