Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 16 Maret 2011

Terkait Gonjang-ganjing Pencalonan Wagub Tidak Tertutup Kemungkinan Gatot Pimpin Sumut Tanpa Wakil

JAKARTA, Pengaman Sosial Politik, H Raden Muhammad Syafii SH MHum, mengatakan tidak tertutup kemungkinan Gatoto pimpin Sumatera Utara tanpa wakil, bila putusan pengadilan tipikor, baru memiliki putusan hukum tetap (inkrah) pada saat usia kepemimpinan Gubsu sisa 18 bulan. Hal itu diungkapkannya, Rabu (16/3) di Jakarta, menanggapi "gonjang-ganjing" bermunculannya keinginan banyak pihak untuk mencalonkan jagonya pada posisi wakil gubernur Sumut, paska persidangan Gubsu H Syamsul Arifin SE, di pengadilan Tipikor, Senin  (14/3).

Menurutnya, keinginan banyak pihak tersebut itu syah-sah saja. Namun perlu diingat bahwa ada undang-undang yang juga harus diperhatikan dan ditaati. Dimana prihal penunjukan Gubsu dan wakilnya haruslah sesuai dengan UU no 12/2008 yang berlaku sejak 28 April 2008.

"Yang berkaitan dengan Gubsu, wagubsu menggantikan Gubsu sampai habis masa jabatannya bila Gubsu diberhentikan (bukan non aktif) sesuai bunyi pasal 26 ayat 3 UU no 12/2008," ujar Raden Safii yang akrab dipanggil Romo. Jika persidangan perkara Syamsul Arifin di pengadilan Tipikor dapat berjalan cepat, lanjut Romo, dan telah mendapat keputusan tetap, maka keinginan untuk mengajukan wakil Gubsu itu bisa dilakukan.

Namun bila tidak dan peradilan berjalan lama, dimungkinkan, Gatot Pujonugroho,  sebagai pelaksana tugas (Plt) hingga akhir masa jabatan. "Atau bila keputusan ikrah dari pengadilan Tipikor terjadi pada sisa jabatan Gubsu kurang dari 18 bulan maka, maka Gatot akan dilantik menjadi Gubsu, tanpa wakil," katanya.

Apalagi, lanjut Romo yang juga wakil ketua Umum DPP PBR. , bila jumlah saksi yang akan diperiksa sangat banyak, maka hampir dipastikan persidangan akan berlangsung lama. "Bila itu terjadi, maka peluang untuk posisi wakil Gubsu semakin tipis," katanya

Disisi lain, lanjut Raden yang akrab dipanggil Romo, bahwa untuk mengisi jabatan wakil Gubsu, sesuai pasal 26 ayat 4, bahwa Gubsu mengajukan 2 orang calon wakil Gubsu berdasarkan usulan gabungan partai politik (Parpol) pendukung saat pencalon mereka di Pilgub yang lalu. Calon yang diusulkan itu selanjutnya dilakukan pemilihan pada sidang paripurna DPRD Sumut yang digelar khusu untuk itu.

"Artinya, jelas bahwa mekanisme itu harus dilalui untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan UU, bukan karena banyaknya kursi yang ada di DPRD Sumut," ujar Romo.

Karenanya, lanjut Romo, bila ada calon lain diluar partai pendukung, tentunya harus dilakukan penjaringan oleh gabungan partai pendukung.

Karena selain partai pendukung sesuai UU, tidak ada partai yang boleh mengajukan calon wakil Gubsu. Bahkan Rumor berkembang saat ini, sejumlah tokoh elemen masyarakat Sumut, telah bersiap memasang kuda-kuda untuk mulai mempersiapkan kudanya pada posisi wakil Gubsu.

"Artinya, dimana Tokoh Sahabat semua suku sedang sibuk dipersidangan, malah tokoh itu sibuk pula membicarakan Plt dan wakil Gubernur Sumatera Utara," katanya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar