Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Kamis, 07 April 2011

Anggota DPRD SUMUT Sesalkan Pelarangan Impor Ikan

MEDAN, ‎​Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Brilian Moktar mengaku sangat menyesalkan pelarangan impor ikan jenis tertentu dan keharusan reekspor bagi yang terlanjur melakukan impor.

"Sangat kita sesalkan, karena sejauh ini sesungguhnya tidak ada aturan tertulis tentang pelarangan itu. Juga sama sekali tidak ada pernyataan dari pihak berwenang yang menyebutkan ikan impor itu ilegal sehingga harus direekspor," katanya di Medan, Kamis (7/6/2011).

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Sumut itu menunjuk kasus penahanan sebanyak 72 kontainer ikan impor di Pelabuhan Belawan Medan karena alasan ilegal, meski para pengusahanya sudah melakukan impor produk yang sama selama belasan tahun.

"Importirnya memang mengakui ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Diimpor Ke Wilayah RI. Tapi peraturan itu baru terbit Agustus 2010 dan seharusnya pengusaha diberi waktu untuk melengkapi persyaratan itu tanpa harus reekspor," katanya.

Bendahara Fraksi PDI Perjuangan juga mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan bukan pihak yang berwenang menyatakan sebuah produk impor ilegal atau tidak. "Itu wewenang Bea dan Cukai, demikian juga dengan wewenang menyatakan produk impor harus direekspor," katanya.

Brilian Moktar menilai apa yang dilakukan menteri lebih mengarah pada sebuah arogansi kekuasaan, apalagi Permen No 17/2010 itu masih butuh waktu untuk sosialisasi.

Ia juga mengaku khawatir kebijakan itu akan dibalas sejumlah negara dengan menolak produk perikanan dari Indonesia. "Ekspor produk perikanan kita per tahun mencapai 2,7 miliar dolar AS. Bisa dibayangkan jika tindakan arogan menteri itu dibalas negara-negara yang selama ini mengimpor ikan dari Indonesia," katanya.

Karenanya, ia berharap Presiden dan juga DPR RI mengevaluasi Permen 17/2010 itu. "Kita juga menyarankan importir ikan yang dirugikan menggugat Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Brilian Moktar.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar