Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 12 April 2011

Bea Cukai Reekspor Ikan 60 Kontainer

MEDAN, Pihak bea cukai kantor wilayah Sumatera Utara melalui kepala kantor wilayah, Maimun Sulaiman mengatakan bahwa hingga saat ini sekitar 60 kontainer ikan yang diimpor leh CV Sandar Pulau telah di reekspor.

Reekspor dilakukan karena kontainer tersebut tidak memiliki izin impor sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER-17/MEN/2010 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia. "Peraturan itu menyatakan bahwa setiap perusahaan yang melakukan impor, harus memiliki izin impor," kata Maimun saat rapat dengar pendapat dengan komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Irwansyah Damanik Anggota komisi A DPRD Sumatera Utara mempertanyakan penolakan atas ikan impor dikarenakan kualitas ikan tersebut. "Informasi yang kita peroleh adalah, ikan-ikan itu banyak yang akan habis kadaluarsanya," katanya.

Namun Maimun mengatakan, reekspor dilakukan karena masalah perizinan bukan hal lain. "Dalam permen diatur agar setiap perusahaan yang bergerak dibidang impor harus memiliki izin impor," katanya.

Saat ini terhadap importasi ikan oleh CV Rezeki sebanyak 24 kontainer sedang proses pengajuan untuk direekspor. Karen 24 kontainer tersebut tidak memiliki izin impor ikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER-17/MEN/2010 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Belawan harus memiliki izin Impor dari Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP). "Izin ditjen itulah yang harus dimiliki, jika tidak secara resmi akan ditindak," kata Maimun.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar