Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 13 April 2011

Eddy Syofian Bakal Diusung Jadi Walikota Tebing Tinggi

MEDAN, ‎​Majunya Eddy Syofian menjadi calon Walikota Tebing Tinggi untuk pencalonan periode 2011-2016 semakin kuat kemungkinan. Sesuai dengan rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang sedang membahas pengganti calon Walikota Tebing Tinggi H Mohammad Syafri Chap untuk menghadapi Pilkada ulang Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi, periode 2011-2016 yang akan datang.

Penggantinya adalah Drs H Eddy Syofian MAP, yang saat ini bertugas sebagai Penjabat (Pj) WalikotaTebing Tinggi. Eddy Syofian, yang juga Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Sumut ini, nantinya akan berpasangan dengan Ir H Hafas Fadillah.

"Ya, nama itu sudah kami teruskan ke DPP setelah diusulkan sebelumnya DPD Tebing Tinggi," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Hardi Mulyono menjawab wartawan, Rabu(13/4).

Hardi mengatakan, hasil pembahasan DPP tersebut, akan diketahui selambat-lambatnya lusa atau Jumat 15 April 2011. Walau demikian, tidak tertutup kemungkinan apakah nama lain yang muncul. "Semua tergantung DPP, namun menurut hemat kami, beliau layak dijagokan," kata Hardi.

Ditanya apa alasan menjagokan Eddy, Hardi menyebutkan sudah melalui penilaian DPD Partai Golkar Tebing Tinggi yang juga sudah dikoordinasikan dengan DPD Partai Golkar Sumut. Setahu DPD, sebutnya, Eddy Syofian bisa diterima masyarakat.

Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan dukungan positif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Eddy selaku Pj Walikota sejauh ini. Dia menambahkan, Ketua DPD Partai Golkar Sumut Syamsul Arifin, juga senang dengan niat Eddy Syofian untuk bertarung di Pilkada Tebing Tinggi.

Sebelumnya, Syafri Chap yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi memenangi Pilakda Walikota dan Wakil Walikota pada 12 Mei 2010, diputuskan batal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), 9 Juni 2010.

Dalam pertimbangan MK, disebutkan pihak termohon atau Syafri Chap, tidak memenuhi salah satu syarat hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah untuk menjadi pasangan calon dalam Pilkada kota Tebing Tinggi.

Selain itu, KPU dan KPU Kota Tebing Tinggi telah salah dalam melakukan ketentuan pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. MK menilai, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPUD menggelar pilkada ulang dengan ketentuan mencari pengganti Syafri Chap.(Afr)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar