Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 13 April 2011

Karo Belum Sahkan APBD 2011

* Bupati Baru Dilantik, sehingga Memperlambat Proses

MEDAN, Keterlambatan penyusunan Rangcangan Perda (ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengakibatkan pinalti penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) tidak membuat Pemerintah Kabupaten/kota untuk secepat mungkin untuk menyelesaikannya. Keterlambatan pengesahan APBD akan menerima pinalti penundaan pemberian DAU sebanyak 25 persen.

Seperti yang terjadi di 33 kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara, untuk APBD tahun 2011 ada lima daerah kabupaten/kota yang melewati date line penyelesaian penyusunan APBD yaitu 31 Maret setiap tahunnya.

Lima daerah yang sempat terkena dampak penundaan penyerahan DAU adalah, kabupaten Nias Selatan dengan besaran DAU sekitar Rp 6 miliar, kabupaten Batu Bara dengan besar DAU sekitar Rp 8 miliar, Kabupaten Karo sekitar Rp 9 mili
ar, Padang Lawas sekitar Rp 5 miliar dan Langkat dengan jumlah DAU sekitar Rp 14 miliar.

Namun saat ini yang belum menyerahkan ranperda APBD ke provinsi hanya Kabupaten Karo. Kabupaten Karo belum menyerahkan ranperda tentang APBD tersebut dengan asan bupatinya baru saja dilantik. Sedangkan Nias Selatan, tahap evaluasi di provinsi telah selesai tingga menunggu tandatangan gubernur dalam hal ini plt Gubernur Sumatera Utara.

Namun setelah APBD di sahkan masing-masing kabupaten/kota, maka akan diserahkan kembali ke kabupaten/kota. Sehingga kabupaten kota yang sempat dikenakan pinalti sebahagian telah dicabut kembali. Pencabutan pinalti yang ditujukan langsung ke bupati/walikota akan secara resmi dicabut jika laporan ke pemerintah pusat telah disampaikan.

R Indra Saleh, Kabag Pembinaan Anggaran Kabupaten/Kota mengatakan bahwa dana bagi hasil provinsi juga akan diberikan ke kabupaten/kota jika APBD disahkan. "Sebanyak 25 persen akan langsung diserahkan tanpa diminta kabupaten/kota, itu harus diserahkan setelah ranperda disahkan di tingkat Kabupaten/kota," katanya kepada wartawan, Rabu (13/4) di kantor Gubernur Sumatera Utara, jl Imam Bonjol Medan.

Indra mengatakan, seandainya saja pemerintah kabupaten kota mengikuti dan mentaati peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD, tidak akan ada yang telambat. Karena permen tersebut, biasanya telah dikeluarkan sekitar bulan Mei setiap tahunnya.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar