Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Senin, 31 Oktober 2011

Alih Fungsi Lahan Hutan Merugikan Negara

MEDAN - Optimalisasi kebijakan alih fungsi hutan mencegah kerugian negara, dengan mengedepankan penegakan hukum. Perubahan peruntukan seharusnya melalui perizinan yang lengkap, namun akhir-akhir ini banyak hutan konsevasi justru berubah fungsi.

Beberapa perusahan di Sumut terlanjur membuka lahan hutan menjadi perkebunan. Meski mekanisme hukum telah diambil seperti yang terjadi pada Pengusaha DL Sitorus. "Telah disidik kembali, ada lima perusahaan berikutnya yang akan ditindak," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut, JB Siringo-ringo dalam Seminar Nasional dengan tema optimalisasi kebijakan alih fungsi hutan: mencegah kerugian Negara, mengedepankan penegakan hutan, di JW Marriott Medan, Senin (31/10).

Selanjutnya, sekitar 20-an perusahaan yang sedang dalalm menjalani proses pemeriksaan huku. Namun, JB tidak menyebutkan perusahaan perkebunan mana saja yang tersangkut proses hukum akibat penyalah gunaan lahan hutan.

Melihat ini semua, menurut Muhammad Djoni SH selaku pengacara dan pemerhati Kebijakan Kehutanan harus menjadi agenda pemerintah. Satuan tugas, dan Kementrian Kehutanan akan bekerja sama dengan kepolisisan, Kejaksaan dan KPK untuk mendorong penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang sudah jelas melanggar kawasan hutan.

"Program perlindungan hutan ini terdapat penanganan kasus-kasus seperti perambahan hutan, penambangan illegal dan kebakaran dan penebangan liar," ujarnya.

Menurut Djoni, usulan perubahan kawasan hutan untuk pembangunan sector nonkehutanan harus sesuai dengan kepatuhan hukum dan penegakan hukum.

"Audit hukum terhadap seluruh
 ijin-ijin kehutanan yang telah dikeluarkan digunakan untuk menilai kepatuhan, perambahan, tumpang tindih dan pelanggaran," ujar nya. Mendukung kebijakan peningkatan usaha kehutanan meski dikawal dan dipantau secara berkala dan intens termasuk kepada public untuk memastikan kepatuhan hukum.

Sementara itu menurut JB Siringo-ringo, Kadis Kehutanan Sumatra Utara, dikeluarkannya Permenhut Nomor P. 10/Menhut-II/2010 tentang mekanisme dan tata cara audit kawasan hutan tertanggal 1 Februari 2010 menjelaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan dengan system pinjam pakai atau tukar menukar.

"Apabila didalam kawasan hutan terdapat suatu pertambangan, maka dapat dilakukan system pinjam pakai agar pertambangan tersebut dapat terlaksana tetapi setelah hutan tersebut diaudit dan memang terdapat areal pertambangan," ujarnya.

Kebijakan ini harus dilakukan agar kawasan hutan dapat terlindung dari pihak-pihak yang memanfaatkan hasil hutan serta mencegah meluasnya alih fungsi hutan secara ugal-ugalan sehingga merugikan keuangan Negara.

Tidak seluruhnya kawasan hutan yang dapat dilakukan sistem pinjam pakai atau tukar menukar sebab kawasan yang telah dibuat sebagai cagar alam, tidak dapat dialih fungsikan walaupun mengandung unsur-unsur tambang.

Ir Chaidir Ritonga MM selaku Wakil Ketua DPRD Sumut dan sebagai ketua DPD Himpunan Alumni IPB Sumut, mendukung program ini. Dimana pemerintah harus membuat agenda pembahasan dan audit terhadap inventarisasi lahan hutan di Indonesia. Khususnya di Sumut.

"Menjadi suatu keharusan, supaya ke depan lahan konservasi tidak disalah gunakan," katanya.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar