Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 08 Februari 2011

Aset Pemprov Jangan Sampai Di Tangan Pihak Ke Tiga

MEDAN, Kepala Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Bondaharo Siregar kembali menjadi sorotan saat rapat kerja dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (8/2). 

Komisi C menilai Bondaharo belum menunjukkan perbaikan dalam hal pengeloloaan aset bergerak maupun tidak bergerak milik Pemprov Sumut. "Seharusnya ada strategi besar dalam mengelola aset ke depan. Kalau hanya memasang plang, bisa rusak kapanpun," kata anggota Komisi C, Muslim Simbolon. Aset Pemprov Sumut yang diklaim pihak ke tiga adalah kelemahan Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.

Muslim menyayangkan Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset yang hingga kini belum terlihat maksimal dalam pengelolaan aset. Padahal, tugas dan fungsi biro ini vital terutama untuk mempertahankan aset Pemprov Sumut dari penguasaan pihak ke tiga. Biro ini dinilai hanya lebih banyak berkutat pada program rutin tahuan seperti pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan rehabilitasi.

Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, Arifin  Nainggolan juga mempertanyakan upaya yang telah dilakukan Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset untuk menyelamatkan aset. Menurutnya, hingga saat ini belum ada realisasi yang jelas mengenai sertifikasi aset Pemporov Sumut. Tidak adanya alas hak yang kuat membuat pihak lain dengan mudah mengklaim kepemilikan atas aset milik Pemprov Sumut.

"Masih banyak aset pemprov yang tidak punya alas hak dan dikuasai pihak ketiga. Apa yang sudah dilakukan dalam penertiban aset ini, padahal selalu ada anggarannya," kata Arifin. Menurut anggota Komisi C lainnya, Meilizar Latief, Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset juga tidak profesional dalam  penggunaan anggaran. Hal ini terbukti dari besarnya sisa anggaran pada tahun anggaran 2010 yakni sebesar Rp 5,3 miliar.

Meilizar menilai, besarnya sisa anggaran disebabkan buruknya perencanaan. "Padahal ini bisa dialihkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain yang membutuhkan," kata Meilizar. 

Dari sekian banyak pertanyaan dan kritikan anggota Dewan, Bondaharo hanya menanggapi dengan biasa dan singkat. Terkait pengelolaan aset Pemprov Sumut, dia beralasan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah mengamanatkan pengelolaan aset kepada SKPD. Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset, menurut Bondaharo, hanya bertugas dalam pendataan. Untuk menjawab pertanyaan dan kritikan anggota Dewan, terutama yang terkait anggaran, Bondaharo bahkan berkali-kali melimpahkannya kepada bawahannya. Hal ini sempat menjadi lelocon bahkan tertawaan sejumlah anggota Dewan.

"Sudahlah, kalau dikomentaripun, kepala biro kita ini jawabannya gitu-gitu sajanya," kata anggota Komisi C DPRD Sumut Japorman Saragih yang juga mengkritik pengelolaan anggaran Biro Perlengkapan dan Pengelolaan Aset.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar