Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 08 Februari 2011

Ilegal Connecting Bukan Tugas Dewan Pengawas

MEDAN, ‎​Dewan pengawas PDAM Tirtanadi, Rajamin Sirait mengatakan bahwa ia sebagai dewan pengawas tidak perlu terlalu banyak mengomentari hal-hal yang sebenarnya tidak memiliki landasan. "Yang jelas saya dan Ghazali melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi kami," katanya di Medan kepada wartawan, Selasa (8/2).

Hal ini disampaikan karena akhir-akhir ini banyak muncul protes terhadap kedudukan nya di dewan pengawas BUMD tersebut. Banyak yang mempertanyakan kinerja dewan pengawas yang kini telah ditinggalkan mantan Sekretaris Daerah (sekda) Provinsi Sumatera Utara, RE Nainggolan karena telah memasuki masa purnabakti.
"Mereka menilai kinerja kami kurang dari mananya?," katanya.

Sedangkan menanggapi kasus "ilegal connecting" di PDAM Cabang Padang Bulan yang diduga melibatkan petinggi PDAM Tirtanadi Sumut ia membantah jika dikatakan hal tersebut tugas dewan pengawas. "Itukan tugas Satuan Pengawas Intern (SPI), bukan tugas kami," katanya. Bahkan itu merupakan temuan yang terungkap di tubuh Tirtanadi yang harus diselesaikan SPI.

Dia sungguh menyesalkan hal-hal yang dituduhkan kepada mereka selaku dewan pengawas. Termasuk keberadaannya yang juga aktif di suatu partai. Di dalam permendagri dan perda yang berlaku, tidak ada diatur seorang kader partai menjadi dewan pengawas. "Kecuali yang memiliki hubungan darah terhadap gubernur atau wakil gubernur, baik vertikal ataupun horizontal," katanya. Jadi menurutnya tuntutan yang dituduhkan kepada dewan pengawas PDAM Tirtanadi Sumatera Utara sungguh tidak relevan.


Tugas-tugas yang telah mereka selesaikan juga tetap dilakukan sesuai dengan peraturan. Termasuk dalam penjaringan calon direksi.
Sejak awal, nama-nama calon direksi yang memenuhi syarat dari direksi sendiri diusulkan 52 orang. "Namun yang hadir mengikuti seleksi hanya 40 orang, dan kita saring menjadi 12 orang," katanya. Proseduralnya juga dilakukan sesuai dengan ketentuan. Dilakukan wawancara, dan penilaian dilakukan sesuai dengan kepatuhan yang diperoleh dari kinerja sehari-hari dan kompetensinya.
Sedangkan persyaratan lainnya adalah harus sarjana (S1), minimal golongan C-4, dan memiliki sertifikat kompetensi.

Jika ada juga yang merasa terganggu dengan jumlah dewan pengawas saat ini yang berjumlah dua orang tentu bukan hal yang lari dari ketentuan. "Di permendagri dan perda disebutkan jika jumlah pelanggan lebih dari 30 ribu, maka jumlah dewan pengawas maksimal 5 orang," katanya. Hal ini bersifat kolagial, bahwa saat ini dalam peraturan sendiri ditetapkan maksimal dewan pengawas 5 orang jika lebih dari 30 pelanggan. Tapi dalam peraturan yang ditetapkan tidak ada yang mengatkan batas minimal.

"Dan kondisi saat ini program harus tetap dijalankan, karena bulan Maret, masa jabatan plt direksi sudah berakhir," katanya.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar