Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 08 Februari 2011

Undangan Ketiga Akan Dikirimkan Untuk Direktur CBD

MEDAN, Komisi D DPRD Sumatera Utara akan mengirimkan surat undangan ke tiga kepada direktur Central busines distric (CBD) Medan, setelah dua kali undangan tidak dihadirinya. Termasuk kemarin, Selasa (8/2) undangan kedua yang dikirimkan oleh komisi D tidak dihadirinya. Sehingga rapat dengar pendapat pun kembali harus ditunda.

"Rapat ini tidak bisa dilanjutkan ketua," kata Effendy Napitupulu sesaat setelah pimpinan rapat membuka rapat secara resmi. Rapat yang dipimpin ketua komisi D, Maratua Siregar, belum sempat memasuki tahap pembahasan hal-hal yang diagendakan dalam rapat. Anggota komisi sudah terlebih dahulu mempertanyakan keabsahan kehadiran perwakilan dari pihak CBD saat itu. Pimpinan rapat juga tidak bisa berbuat apa-apa kecuali menampung aspirasi yang disampaikan peserta rapat.

Padahal, lanjut Maratua Siregar, pihak Adban (Administratur bandara) Polonia maupun PT Angkasapura II dan BLH (Badan Lingkungan Hidup) Sumut hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Sumut. Namun pihak CBD hanya mengutus salah satu direksi H Sabaruddin yang legalitasnya dalam rapat tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Jamaluddin, kehadiran salah satu direksinya dalam rapat dipertanyakan legalitasnya, karena tidak memiliki kuasa hukum tertulis dari Direktur CBD untuk menghadiri rapat dengan Komisi D. Kalau rapat dilanjutkan akan sia-sia, karena direksi yang diutus tidak bisa mengambil keputusan.           

Jamaluddin juga menilai, ketidak-hadirannya Direktur CBD Polonia seolah-olah tidak patuh kepada UU dan anggap sepele dengan lembaga DPRD Sumut, karena menghadirkan pejabat lembaga pemerintah maupun lembaga swasta dalam rapat-rapat komisi di lembaga legislativ sudah diatur dalam UU. "Direktur CBD sudah dua kali sepelekan dewan dengan tidak hadir. Rapat ini ditunda saja sampai direkturnya benar-benar bisa hadir dalam rapat ketiga," kata Jamaluddin dengan suara yang tegas.

Maratua juga mengatakan Direktur CBD sudah dua kali tidak hadir, baik pada undangan rapat pertama 24 Januari 2011 dan undangan kedua 8 Februari 2011. Jika dalam undangan rapat ketiga juga tidak hadir, Direktur CBD akan dipanggil paksa sesuai ketentuan dan UU yang berlaku.

"Komisi mengundang atau memanggil pejabat atau pimpinan lembaga ke DPRD Sumut bukan atas asal-asalan atau sesuka hati, tapi sudah diatur dalam UU, termasuk pemanggilan paksa menggunakan kepolisian," kata Maratua. 

Padahal, lanjut Maratua, hasil temuan Komisi D DPRD Sumut terdapat gorong-gorong pembatas dengan bandara yang dibangun CBD sangat rawan penyusupan masuk ke bandara Polonia, dapat mengancam keselamatan penerbangan. "Apalagi, sudah ada kejadian penyusup masuk ke bandara menaiki pesawat. Ini pertanda kehadiran CBD sudah mengancam keselamatan penerbangan," kata Jamaluddin.

"Jauh sebelumnya Komisi D sudah membahas masalah bahaya maupun ancaman terhadap penerbangan dengan pihak administrator bandara Polonia disatu sisi adanya bangunan CBD sangat mengganggu penerbangan, tapi disisi lain kegiatan CBD termasuk kriteria wajib amdal. Persoalan ini yang dibahas, tapi mereka tidak merespon," katanya.

Saat komisi D menanyakan apakah Sabaruddin ada bukti penugasan resmi atau tidak, ia tidak bisa menunjukkan surat dimaksud. "Saya hanya dihunjuk pak," katanya.

Sebelum rapat resmi ditunda untuk pertemuan berikutnya, komisi D juga mengatakan akan mengundang pihak wali kota Medan yang memberikan izin pembangunan CBD.
"Kita akan undang wali kota, dinas tata ruang kota dan dinas terkait," kata Maratua.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar