Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 04 Februari 2011

Hentikan Uji Kelayakan Direksi PDAM

MEDAN,  ‎​Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) minta Pemprovsu dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi menghentikan segenap proses penjaringan calon direksi badan usaha milik daerah itu. Menurut LAPK melihat masih banyak persoalan yang ahrus diselesaiakan di tubuh BUMD tersebut. "Karena masih cukup banyak permasalahan yang harus diselesaikan dulu sebelum penjaringan termasuk uji kelayakan (fit and proper test) itu dilakukan," kata Direktur LAPK Sumatera Utara, Farid Wajdi di Medan, Jumat (4/2).

Beberapa masalah yang perlu dituntaskan terlebih dulu sebelum penjaringan calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi itu dilakukan. Pertama, berkaitan dengan legitimasi Gubernur Sumatera Utara yang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap direksi PDAM Tirtanadi yang akan dipilih. 

Keberadaan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi ketika menjadi Bupati Langkat menyebabkan keputusannya akan dipermasalahkan.
"Selain itu, proses hukum yang sedang dijalaninya menyebabkan Syamsul Arifin kurang dapat mengawasi dengan maksimal penjaringan calon direksi yang akan dilakukan," katanya.

Bahkan, kata Farid, proses hukum itu juga dapat membuka peluang intervensi berbagai pihak dalam proses penjaringan pimpinan BUMD yang menangani kebutuhan vital masyarakat tersebut. Karena itu, menurutnya sebaiknya penjaringan itu dilakukan setelah adanya pelaksana tugas gubernur atau Gubernur Sumatera Utara devinitif sehingga SK pengangkatan direksi PDAM Tirtanadi memiliki legitimasi moral dan sosial.

Proses penjaringan tersebut juga berpeluang lebih tidak fair, tidak objektif dan tidak bebas dari intervensi.
Patut dikhawatirkan objektivitas dan kejernihan berpikir Gubernur Sumatera Utara saat akan mengambil keputusan menyangkut direksi PDAM Tirtanadi itu. Apakah Gubernur Sumatera Utara dapat bertindak dan berpikir objektif dan bebas dari intervensi, sementara yang bersangkutan sedang tersangkut masalah hukum yag begitu berat? "Secara etika dan moral yang bersangkutan tidak elok dibebani dengan tugas mengambil keputusan yang sangat urgen itu," kata Farid.

Gubernur Sumatera Utara harus didorong untuk fokus menyelesaikan masalah hukum yang sedang membelitnya, termasuk untuk tidak dibebani mengambil keputusan strategis dan memerlukan pertimbangan matang dan jernih.

Berkaitan juga dengan susunan Dewan Pengawas yang tidak lengkap karena ada unsur pemerintah yakni mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara RE Nainggolan yang mengundurkan diri karena telah pensiun. Tidak lengkapnya Dewan Pengawas itu dapat menyebabkan proses penjaringan direksi PDAM Tirtanadi tidak  sempurna dan hanya “dikuasai” pihak tertentu.

Jadi, kata Farid, harusnya semua proses seleksi direksi PDAM Tirtanadi dihentikan hingga semua masalah itu tuntas. Sebab dengan tidak lengkapnya susunan Dewan Pengawas sebagaimana ketentuan yang ada maka setiap produk kebijakan yang keluar maka itu cacat hukum.

Kalau telah cacat hukum  sejak hulu dipastikan cacat hukum itu bakal sampai juga ke hilir. Bahkan diduga semua proses seleksi dewan pengawas dan bakal calon direksi PDAM Tirtanadi dilakukan secara ceroboh dan tidak memeiliki akuntabilitas publik.

Guna mengatasi hal itu perlu inisiasi DPRD Sumatera Utara untuk meminta pertanggung-jawaban Pemprovsu sebagai ‘pemilik’ BUMD dimaksud. Perlu kejelasan atas semua proses dan tahapan yang telah dilakukan. Mengapa kecerobohan dan proses yang salah itu berjalan tanpa ada pengawasan yang memadai dari wakil rakyat itu?

Sebelumnya kalangan anggota DPRD Sumut minta fit and propertest direksi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirtanadi harus dibatalkan, guna menghindari terjadinya cacat hukum terhadap hasil uji kelayakan yang dilakukan dewan pengawas PDAM Tirtanadi. Dengan alasan saat ini dewan pengawas sendiri cacat hukum.

“Jika fit and propertest tetap dilaksanakan oleh dewan pengawas yang sekarang, bisa cacat hukum, karena sudah melanggar peraturan yang ada,” kata anggota Komisi C DPRD Sumut H Arifin Nainggolan SH MSi kepada wartawan, Rabu (2/2) di gedung DPRD Sumatera Utara.

Menurut Arifin Nainggolan, dewan pengawas PDAM Tirtanadi, tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan fit and propertest terhadap direksi PDAM Tirtanadi yang saat ini dijabatan Plt (Pelaksana tugas), karena keberadaan dewan pengawas saat ini tidak sesuai dengan Permendagri No 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan Perda Sumut No 10 tahun 2009 tentang PDAM.          

Dalam Permendagri No 2/2007, kata Arifin Nainggolan, dipasal 20 disebutkan jumlah anggota dewan pengawas ditetakan berdasarkan jumlah pelanggan dengan ketentuan paling banyak 3 orang dewan pengawas untuk jumlah pelanggan 30.000 dan paling banyak 5 orang dewan pengawas untuk jumlah pelanggan diatas 30.000.           

Sementara jumlah dewan pengawas PDAM Tirtanadi saat ini, kata Ketua Komisi C DPRD Sumut periode 2009-2010, 3 orang sebagai anggota, sementara ketua merangkap anggota RE Nainggolan sudah mengundurkan diri sejak memasuki masa pensiun dari jabatan Sekdapropsu.

Terkait jumlah dewan pengawas juga sudah diatur dalam Perda Sumut No 10 tahun 2009. Jadi, Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi yang saat ini berjumlah 3 orang tidak punya kekuatan hukum untuk melakukan fit and propertest. "Jika tetap dilakukan, kita khawatir hasil fit and propertest akan cacat hukum dan bakal timbul persoalan baru,” katanya.

Hal sama juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, Hidayatullah kemarin, Jumat (4/2) di kantor DPRD Sumatera Utara.

Guna menghindari fit and propestest cacat hukum, Arifin Nainggolan dari Fraksi Partai Demokrat itu, Gubernur Sumatera Utara selaku kepala daerah harus segera mengangkat dewan pengawas dengan jumlah sesuai Permendagri No 2 tahun 2007 dan Perda Sumut No 10 tahun 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar