Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 04 Februari 2011

Konflik Pertanahan di Asahan Memprihatinkan

MEDAN, ‎​Konflik pertanahan terutama yang melibatkan perusahaan perkebunan dengan masyarakat di Kabupaten Asahan semakin memprihatinkan. Berdasarkan laporan yang masuk ke Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, belasan perusahaan perkebunan di Asahan diduga melakukan penyerobotan tanah  milik masyarakat. 

”Setidaknya hingga kini ada sejumlah kasus perampasan lahan yang sudah masuk ke Komisi A dan melibatkan 11 perusahaan perkebunan milik negara, swasta maupun perorangan,” kata Ketua Komisi A DPRD Asahan Bun Yaddin usai bertemu jajaran Komisi A DPRD Sumut untuk membicarakan masalah pertanahan di Medan, Kamis(3/2).

Selain ke Komisi A DPRD Sumatera Utara, DPRD Asahan juga menyampaikan masalah ini kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut. Yaddin menyebutkan, paling tidak ada 11 perusahaan yang bermasalahn dengan masyarakat dalam terkait kepemilikan tanah.
Menurut dia, sebagian besar kasus pertanahan itu muncul karena Panitia B BPN melakukan survei ke lokasi perusahaan dengan mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah terlebih dahulu menggarap lahan-lahan tersebut.

Ketika masalah itu disampaikan ke BPN, masyarakat hanya dijanjikan lahan mereka akan "di-enklaf" pada saat izin hak guna usaha (HGU) perusahaan dikeluarkan. “Kenyataan di lapangan, perusahaan mengambil alih lahan-lahan masyarakat dan hak-hak masyarakat diabaikan. Ketika kita tanyakan, BPN justru menyebutkan bahwa HGU perusahaan-perusahaan itu bahkan belum dikeluarkan atau belum diperpanjang," katanya.
Dia mencontohkan kasus PT Kartia/Sijabut dan PT Jaya Baru Pratama yang bahkan belum memiliki HGU meski sudah beraktivitas, bahkan ada yang sudah memanen kelapa sawitnya.    

"Ketika kita minta nama-nama pemilik atau fotokopi sertifikat lahan di PT Kartia/Sijabut dan PT Jaya Baru Pratama, BPN berkilah PP 24/1997 melarang mereka memberikan infromasi atau salinan sertifikat kepemilikan lahan. Alasan yang sama juga kita terima ketika kita meminta pengukuran ulang lahan-lahan tersebut," katanya. 

Menurut Yaddin, kasus serupa juga terjadi antara PTPN III dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani "Karya Tani" dengan lahan seluas 1.060 hektare lahan di tujuh desa di Kecamatan Setia Janji. Kasus lain PTPN IV bermasalah dengan kelompok tani "Liang Natolpus" di Bandar Pasir Mandoge dengan lahan seluas lebih kurang 300 hektare.

“Kami berharap Komisi A DPRD Sumut lebih berperan aktif menyelesaikan kasus-kasus HGU bermasalah di Asahan dengan menyurati Gubernur Sumut dan BPN. Komisi A DPRD Asahan sendiri akan mengusulkan pembentukan pansus (panitia khusus) pertanahan untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.

Anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (dapil) Sumut IV (Asahan, Tanjung Balai dan Batubara) Muslim Simbolon mengapresiasi kinerja Komisi A DPRD Kabupaten Asahan yang peduli terhadap hak masyarakat.

“Kami dari dapil IV akan ikut membantu menyelesaikan kasus-kasus ini dan akan menjadikannya sebagai agenda khusus pada masa reses Maret mendatang," kata Muslim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar