Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Kamis, 10 Februari 2011

Kejatisu Kembali Didesak Tangkap Rahudman 

MEDAN, ‎​Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali didesak segera menangkap mantan Sekda Tapanuli Selatan, Rahudman Harahap yang kini sebagai Wali Kota Medan. Hal ini dilakukan karena terindikasi dalam berbagai kasus korupsi, dan dugaan jual beli jabatan.

Seruan itu disampaikan belasan pengunjukrasa yang mengaku mengatasnamakan Konsorsium Masyarakat Indonesia (Komando) ketika menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Sumut, Kamis (10/2).

Dalam orasinya, kordinator aksi Dinar S mengatakan,  selain tersangkut kasus korupsi, Rahudman diduga terkait dalam jual beli jabatan. Di antaranya dalam pengangkatan Syahrul sebagai Kepala Dinas Pendapatan Medan. "Pengangkatan Syahrul dianggap sebagai balas jasa tim sukses dan juga saudara Rahudman," kata Dinar S, dalam pernyataan sikapnya.

Kemudian, terkait pengangkatan dr Dwi menjadi direktur Pirngadi yang merupakan pegawai biasa jelas berunsur permainan,  sehingga perlu dilakukan pemeriksaan. Kepada Kejatisu, kata Dinar, diminta mengusut adanya jual beli jabatan ini secara tuntas. Mereka juga meminta kepada kedua pejabat itu, Syahrul dan dr Dewi segera diganti.

Terkait kasus dugaan korupsi Rahudman,  Komando meminta Kejatisu segera periksa dan tangkap Rahudman sebagai tersangka indikasi korupsi di Tapsel. Hingga hari ini, Kejatisu belum pernah melakukan penangkapan terhadap Rahudman.

Tersangka Pada akhir Oktober lalu, Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi menetapkan Walikota Medan, Drs Rahudman Harahap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  panjar pembayaran Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Pemkab Tapsel senilai Rp1,5 milyar. Penetapan Rahudman Harahap menjadi tersangka setelah menelaah surat dakwaan JPU dengan terdakwa Amrin Tambunan, pemegang kas (Bendaharawan) Pemkab Tapsel, yang  persidangannya digelar di PN Padang Sidempuan beberapa waktu lalu. 

Rahudman Harahap yang ketika itu menjabat sebagai Sekda Tapsel turut ikut secara bersama-sama dengan terdakwa Amrin Tambunan menggunakan anggaran dari kas daerah Tapsel tahun 2004-2005. Padahal, pembayaran panjar kekurangan TPAPD tersebut belum disahkan di APBD Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2004-2005 atau belum diperdakan. Sehingga diduga TPAPD  telah menyalahi peruntukannya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar