MEDAN, Kadis Jalan dan Jembatan Sumut, Marapinta Harahap, dituding membangun gurita korupsi hingga merugikan keuangan negara. Salah satunya dalam pembangunan jalan dan jembatan di Kota Pinang perbatasan Provinsi Sumut dan Provinsi Riau sebesar Rp 54 Milyar.
"Marapinta memiliki kenerja buruk selama memimpin Dinas Jalan dan Jembatan Sumut. Kondisi jalan dan jembatan di Sumut tetap hancur-hancuran walau dana yang dikucurkan lewat APBDSU setiap tahunnya ratusan milyar," kata Kordinator aksi Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (LEMPAR) Syawaluddin Harahap dan Kordinator lapangan Ahmad Riduan Hasibuan dalam unjukrasa di gedung DPRD SUMUT, Kamis (10/2).
Unjukrasa massa LEMPAR di gedung dewan, diterima anggota Fraksi PKS Andi Arba dan berjanji akan menyalurkannya ke Kejatisu sebagai instansi berwenang dalam mengusut kasus itu. Dewan juga berjanji akan ikut mengawal tindaklanjut kasus ini, sehingga dapat terungka dan tidak menjadi fitnah.
Dalam unjukrasa itu, massa LEMPAR juga membagikan selebaran tentang daftar kasus korupsi di Sumut. Juga secara bergantian menyampaikan orasi di halaman gedung dewan.
Dalam orasinya, massa LEMPAR antara lain menuding Marapinta sebagai benalu dalam pembangunan Sumut. Juga menuding Marapinta sebagai salah seorang penghambat utama visi misi Gubsu dalam mewujudkan rakyat tidak lapar, tidak bodoh, tidak sehat dan memiliki massa depan.
Kata pengunjukrasa, anggaran perbaikan jalan yang dianggarkan setiap tahun di APBDSU tidak tepat sasaran, karena ketidakmampuan Marapinta melaksanakan tugas dan fungsinya. Maka agar gurita korupsi di Dinas Jalan dan Jembatan Sumut makin melebar, diingatkan agar penegak hukum mengusut kasus ini sampai tuntas.
Apabila Kejatisu tidak maksimal mengusut kasus ini, maka LEMPAR mengancam akan melaporkan seluruh jaksa terkait ke Jaksa Agung Muda bidang pengawasan Ri di Jakarta. Meminta Kajatisu segera diganti karena dianggap lalai mengusut tuntas dugaan kerah putih yang ada di Sumut.
Dalam unjukrasa tersebut, massa LEMPAR juga membeberkan sejumlah kasus korupsi yang mengendap di Kejatisu. Diantaranya dugaan korupsi mantan Kadis Pertamanan, Idaham, diduga korupsi pejak reklame taun 2000-2008 sebesar Rp 18 milyar.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar