Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Kamis, 10 Februari 2011

UU Memang Tidak Melibatkan Wagub Ikut Memproses Pejabat

MEDAN, ‎​Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara, Mulkan Ritonga mengingatkan Wakil Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, tidak ego hanya mendengarkan pembisik-pembisik yang berada di lingkungan kerjanya dalam mengelola Pemprov Sumut. 

Hal itu disampaikan Mulkan Ritonga kepada wartawan menjelang berangkat ke Manado, Kamis (10/2). Terkait dengan statemen dari salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara yang menyatakan Wagub tidak dilibatkan dalam pengangkatan dan penempatan pejabat Pemprov Sumut. 

Wagub, kata Mulkan, berdasarkan peraturan dan perundang-undangan memang tidak turut dalam menentukan siapa yang bakal dijadikan untuk menduduki sebuah jabatan. Karena dalam struktur Baperjakat Wagubsu tidak ikut.  "Ketua Tim Baperjakat dipimpin Sekretaris Daerah Provsu karena menjadi pengayom dan pembimbing serta penasehat pegawai negeri sipil, dalam hal ini pejabat yang akan diproses dan diseleksi menduduki jabatan di eselon II, III dan IV.

Dishamonisasi yang sudah terungkap ke publik, kata Mulkan, tidak bisa dibantah. "Jangan sampai orang-orang Wagub mengeluarkan statemen yang menunjukkan tidak tahu aturan dalam proses perekrutan dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut," katanya.

PP Nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural di dalam pasal 1 angka 6, kata Mulkan, mencantumkan pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi adalah gubernur. "Artinya, PP itu mencantumkan gubernur sebagai atasan langsung PNS di lingkungan struktural," katanya. 

Fungsinya, kata Mulkan, DPR dan Presiden RI mempertimbangkan tidak boleh ada dualisme dalam pemerintahan daerah di semua tingkatan. "UU pemerintahan daerah serta PP nomor 100 tahun 2000 dan perubahannya mencantumkan pejabat pembina adalah Gubernur, bukan wakil gubernur," katanya. Berikutnya, pasal 16 angka 3 menyatakan Ketua Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan adalah Sekretaris daerah provinsi dengan para anggota para pejabat eselon II dan sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggungjawab di bidang kepegawaian.

"Jadi Wagub yang berstatus sebagai pembantu Gubernur memang tidak dilibatkan dalam proses penghunjukan para pejabat," kata Mulkan. Seluruh konsideran Baperjakat itu, kata Mulkan, bertugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian di atur dalam pasal 14 ayat 1.

Bunyi pasal 14 ayat 1 yakni: tugas pokok Baperjakat Instansi pusat dan Baperjakat Instansi Daerah provinsi/kabupaten/kota memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan pejabat pembina kepegawaian provinsi/kab/kota dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah. "Dengan demikian tidak ada alasan Wagubsu tidak mengikuti perintah Gubsu untuk melantik pejabat yang sudah ditetapkan dengan alasan karena tidak diikutkan dalam proses penetapan," kata Mulkan.

Ia juga mengatakan bahwa sesuai pemahamannya terhadap PP 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural memberikan aturan Gubernur untuk mengangkat, memindahkan atau memberhentikan pejabat. Artinya, peraturan itu tidak mengatur tentang kewenangan wakil gubernur. Jadi sekali lagi, kata Mulkan, wewenang pemerintahan di tingkat provinsi tidak boleh ganda atau munculnya dua matahari. Selama gubernur masih menjadi pejabat yang diberikan kewenangan menjalankan roda pemerintahan, maka seluruh proses pengangkatan PNS di jabatan struktural masih di tangan gubernur.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar