Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 11 Februari 2011

Perda Zonasi Pasar Mendesak

MEDAN, ‎​Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah seharusnya segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pasar tradisional yang semakin terhimpit dengan menjamurnya pasar modern. Pembuatan ketentuan melalui peraturan daerah (perda) yang mengatur zonasi pasar modern di antara pasar tradisional diharapkan menjadi solusi. Pemko Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebaiknya segera menyusun rancangan perda ini agar pedagang tradisional tetap bertahan.

"Yang kita masalahkan adalah peraturan derahnya. Di daerah belum ada zonasi pasar modern," kata Kepala Kantor Perwakilan Daerah Medan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muyawan Ranamenggala saat rapat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Gedung DRPD DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (11/2). 

Menurut Mulyawan, Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebenarnya sudah mengatur agar lokasi pasar modern, seperti, super market plasa, mall dan pusat perbelanjaan lainnya mengacu pada rencana tata ruang wilayah kota atau kabupaten dan menggunakan konsep zonasi. Untuk pengaturan zonasinya, supermarket dan pusat perbelanjaan tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota/perkotaan.

Sayangnya, Perpres yang diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 53 Tahun 2008 belum ditindaklanjuti pemerintah daerah dengan membentuk perda. Daerah yang sudah memiliki perda zonasi pasar ini adalah DKI Jakarta dan Bandung. "Misalnya Carefour di Medan Fair Plasa yang berdekatan dengan Pasar Petisah. Ini terkait dengan tata ruang kota. Di negara maju juga pasti ada zonasi. Pasar modern pasti di lempar jauh ke pinggiran," ukatanya.

Pada 2009, kata Mulyawan,  KPPU sudah menyampaikan masukan mengenai zonasi pasar ini ke Pemko Medan. Namun KPPU belum mendapat penjelasan kenapa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai masalah ini. Anggota Komisi B DPRD Sumut Andi Arba mengatakan, tantangan yang dihadapi pedangang tradisional saat ini bukan hanya pusat perbelanjaan modern. Kehadirian ritel seperti Alfamart, Indomaret dan sebagainya di kawasan pemukiman sudah menjadi ancaman bagi pemilik toko atau warung.

Oleh karena itu, dia berharap KPPU bisa memberi masukan dan saran kepada pemerintah agar pedagang tradisional tidak semakin terjepit. Tidak hanya didukung oleh fasilitas yang modern, ritel modern juga ada yang buka selama 24 jam. Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Guntur Manurung mendukung pembutan perda zonasi pasar ini. Dia menyarankan agar KPPU aktif menyosialisasikan masalah ini kepada pemerintah daerah sehingga ditindaklanjuti dengan penyusunan perda.

"Ritel modern ini tentu sangat mempengaruhi pendapatan pedagang tradisional," katanya. (*)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar