Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 11 Februari 2011

Persekongkolan Tender Harus Diresponi KPPU

MEDAN, ‎​Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kantor Perwakilan Medan, diminta lebih responsif menangani praktik-praktik persekongkolan dalam pelaksanaan tender atau pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang terjadi di wilayah Sumut.

Demikian kesimpulan pada rapat Komisi B DPRD Propinsi Sumut dengan KPPU Medan yang dibacakan Sekretaris Komisi B, Guntur Manurung di Gedung Dewan, Jumat (11/2).

Guntur mengatakan, upaya yang lebih responsif tersebut, sangat diperlukan untuk memerangi dugaan maraknya persekongkolan itu. Dengan demikian, UU Nomor 5 Tahun 1999 yang antara lain mengatur persaingan usaha yang sehat dan profesionalisme para kontraktor, dapat terwujud.

Karenanya Komisi B mengharapkan agar KPPU tidak saja memproses praktik persekongkolan tender hanya dari laporan oleh pelapor, akan tetapi aktif jemput bola atas suatu dugaan kasus persekongkolan, baik dari isu-isu yang berkembang di media massa maupun informasi yang mengemuka di masyarakat.

Menjawab hal tersebut, Mulyawan mengakui umumnya persekongkolan terjadi di pelaksanaan tender. "Biasanya harga dan persyaratan penawaran sudah dikondisikan agar mempermudah pemenangan tender," katanya.

Dia menyebutkan tidak saja terjadi di instansi pemerintah pelaksana tingkat provinsi, tetapi juga kabupaten/kota dan instansi vertikal. Bahkan di seluruh Indonesia, persekongkolan rentan terjadi. Sejauh ini, KPPU melaksanakan pemrosesan persekongkolan sesuai tugas dan wewenang. Namun diakuinya belum maksimal karena keterbatasan beberapa hal.Dia mengungkapkan, KPPU Medan menerima laporan dugaan persekongkolan sebanyak 31 selama 2010. Namun dari jumlah itu, hanya 10 laporan yang layak ditindaklajuti.

Putusan terhadap laporan yang ditindak lanjuti itu, akan dikeluarkan tahun ini. "Sejauh ini masih dalam proses," katanya. Namun pada 2009, sejumlah putusan sanksi yang disertai denda, dikenakan kepada kontraktor atas pekerjaan bermasalah, semisal di Padangsidimpuan, Pematangsiantar dan Langkat, termasuk di Dinas Pendidikan Kota Medan atas pekerjaan tahun 2008. Sayang dia tidak merincinya.

"Yang pasti data-datanya ada di kami," katanya.

Selain itu, sanksi berupa blacklist (larangan mengikuti tender), juga diberikan. Sanksi blacklist ini dikoordinasikan kepada intansi pelaksana tender, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi(LPJK) maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Secara terpisah, Ketua LPJK Daerah Sumut Murniati Pasaribu membenarkan ada koordinasi dengan KPPU. Sejauh ini, pihaknya menerima perusahaan atau kontraktor mana saja yang diblacklist KPPU.

Murniati mengatakan, persekongkolan sudah menjadi rahasia umum. Menurutnya, ruang melakukan tindakan terbuka itu sangat terbuka, apalagi di Sumut. Menurutnya, faktor penyebabnya antara lain tidak adanya niat baik pemerintah menggelar tender secara terbuka dan transparan, termasuk karena kurangnya mental para kontraktor.

Praktik persekongkolan ini, lanjutnya, menjadi sangat meraja lela karena kurang maksimalnya pengawasan. "Harusnya ada pengawasan melekat dari instansi pemerintah pelaksana tender itu sendiri. Jangan seperti selama ini, pengawasan hanya dilakukan berdasarkan suatu kepentingan," ujarnya.

LPJK Daerah Sumut sendiri, lanjutnya, sudah menerapkan pengawasan. Namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Seharusnya, kata Murni, pihaknya harus dilibatkan pemerintah. "Paling tidak untuk meminimalisir terjadinya persekongkolan, LPJK selaku perpanjangan tangan pemerintah melalui kementerian Pekerjaan Umum (PU), harus dilibatkan," katanya. (*)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar