Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 09 Februari 2011

Provinsi Sumatera Utara Harus Buat Peraturan Tentang Sampah

MEDAN, ‎​DPRD Sumatera Utara mendesak PT Kawasan Industri Medan mengambil peluang mengelola sampah terpadu. Karena jika pemerintah daerah di Sumatera Utara yang tidak menyiapkan peraturan daerah tentang sampah, akan melanggar UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRDSU Mulkan Ritonga kepada wartawan di gedung DPRDSU, Rabu (9/2). Pernyataan Mulkan terkait dengan pernyataan Sekda Kota Medan yang mengaku tidak sanggup mengelola sampah yang dihasilkan masyarakat Medan dan tidak tertampung lagi di tempat pembuangan akhir (TPA) Namo Bintang di Kelurahan Terjun, Kota Medan.

Menurut Mulkan, KIM (kawasan industri Medan) melihat keluhan dan ketidak mampuan Pemko Medan menampung sampah warganya bisa dijadikan peluang mengembangkan satu sektor usaha tambahan yakni tempat pembuangan sampah akhir. KIM mengambil peran dalam mengelola sampah di daerah-daerah.

"Ini merupakan peluang yang besar dan menjadi bisnis produktif untuk daerah. Untuk pembagian sahamnya, bisa melihat kemampuan masing-masing daerah untuk membagi investasinya," kata Mulkan yang menilai pengelolaan limbah berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah. 

Mulkan mengatakan, UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah telah mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengelola sampah. "UU Nomor 18 tahun 2008 hanya melarang mengimpor sampah dari luar negeri ke daerah Sumut atau ke Indonesia.

UU 18 tahun 2008 yang mengatur tentang sampah yang harus dikelola pemerintah daerah meliputi, sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik. "Artinya, sejumlah sampah non organik dan organik dapat dikelola KIM untuk membuat pengelolaan sampah terpadu di kawasan industri itu," kata Mulkan.

Sampah dari Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat, Kota Binjai dan Kabupaten Serdang Bedagai memproduksi sampah mencapai ribuan ton per hari. Daerah-daerah ini memiliki industri yang menghasilkan limbah berbahaya dan memerlukan penanganan dan pengelolaan limbah terpadu secara terintegrasi dan lebih modern. Di sini peran PT KIM untuk mengolah limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari industri besar maupun kecil termasuk limbah rumah tangga.

"Dalam UU tentang sampah yang telah saya baca, daerah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan ataupun industri yang membuang limbah berbahaya dan beracun ke pemukiman padat penduduk atau lingkungan masyarakat," katanya.

Di sinilah, kata Mulkan dari daerah pemilihan VI (Tapanuli Selatan-Paluta, Palas, Madina, Kota Padang Sidempuan), peran Pemprov Sumut melalui PT KIM untuk mengolah tempat pembuangan akhir dan membangun tempat pengelolahan limbah yang modern agar dapat didaur ulang sehingga memiliki nilai ekonomis dan pendapatan bagi daerah. 

Tujuan akhir dari satu pengelolaan limbah, kata Mulkan, lebih mudah pengawasan oleh masyarakat ataupun stakeholder terkaitnya. "Pemprovsu juga harus segera menyiapkan draft peraturan daerah tentang pengelolaan sampah yang terpadu agar masyarakat Sumut dapat hidup lebih bersih dan sehat," kata Mulkan. Dasar hukumnya, mengacu pasal 47 dalam UU Nomor 18 tahun 2008 yang mengharuskan provinsi atau pun Pemkab dan Pemko membuat peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

Pemprov Sumut dapat melanggar UU 18 tahun 2008 jika tidak segera membuat peraturan daerah tentang sampah. Jadi pemerintah daerah dalam hal ini Kepala BLH (badan lingkungan hidup) Provinsi Sumatera Utara harus segera menyiapkan tim untuk membuat draft tentang pengelolaan sampah di kawasan Sumatera Utara.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar