Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 11 Maret 2011

Ada Konspirasi Halangi Penuntasan Ratusan Kasus Tanah di Sumut 

MEDAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut mensinyalir ada konspirasi yang sengaja diciptakan untuk menghalangi dewan menuntaskan ratusan kasus tanah yang masih terbengkalai dan mengendap di daerah ini. "Kita menduga seperti itu karena hingga sekarang belum pernah terbentuk panitia khusus (pansus)," kata dua anggota Komisi A DPRD Sumut, H Syamsul Hilal dan H Alamsyah Hamdani SH kepada wartawan di Medan, Jumat (11/3/2011).

Menurut politisi PDI-P yang vokal menyuarakan masalah tanah di Sumut ini, penuntasan kasus tanah menjadi satu program tahun 2012 sebagaimana hasil rapat kerja dewan di Parapat belum lama ini. "Namun sekarang apa, apa hasilnya. Wajar toh kita berpikiran (ada konsipirasi) seperti itu," ujar Syamsul.

Dia menyebutkan, dari pengamatannya, ada sejumlah pansus yang sudah dibentuk di DPRD Sumut yang seluruhnya menyangkut kesejahteraaan masyarakat, tetapi tidak satupun pansus mengenai kasus tanah di Sumut. "Tampaknya hanya sebatas wacana saja, ramai-ramai dibicarakan bentuk pansus tanah ini, tanah itu,  kasus tanah ini, tetapi tak pernah dibentuk. Ini ada apa ?" ujarnya.

Syamsul Hilal seakan tidak mengerti, saat pansus tanah digembar-gemborkan, toh di luaran sana terus berlangsung permainan bahkan pendustaan terhadap rakyat. "Contohnya  lahan seluas 203 hektar di Sawit Sebarang Sumut yang sejak tahun 1950-an tak terselesaikan, kenapa Hak Guna Usaha (HGU)nya diberikan kepada PTPN II, ini kan sudah tidak masuk akal namanya," kata Syamsul.

Enggan Beri Data Kasus Berdasarkan hasil investigasi Tim B Plus tahun 1998, jumlah kasus tanah di Sumut ada sebanyak 700 kasus.   Menurut Syamsul, Komisi A DPRD Sumut kesulitan melacak jumlah kasus tanah, karena pihak BPN dan Pemprov Sumut enggan memberikan data kasus tanah ketika diminta. "Ketika kita minta datanya, mereka enggak kasih.

Tapi kalau saya taksir luas tanah yang bermasalah di Sumut ada sekitar 300.000 hektare (ha)," bebernya. Tanah seluas 300.000 ha yang bermasalah tersebut terjadi antara masyarakat dengan pihak PTPN2, PTPN3, PTPN4. Juga perusahaan swasta asing seperti Scopindo dan lainnya. Permasalahan tanahtersebut terjadi di sejumlah daerah. Di antaranya Langkat, Labuhanbatu, Asahan, Deliserdang, Serdang Bedagai dan lainnya.

"Di Asahan dan Labuhanbatu perusahaan swasta asing banyak yang merampok tanah rakyat. Para pejabat termasuk anggota DPRD di sana ikut terlibat," kata Syamsul Hilal. Karena itulah, sebut anggota Dewan dua periode ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait harus proaktif menuntaskan.

"Di zaman Orde Baru banyak tanah yang dikuasai rakyat dirampok. Itu fakta.Ya mestinya di era reformasi ini maunya paradigma berpikir pejabat pemerintah berubah. Kalau memang tanah itu milik rakyat, ya kembalikan ke rakyat yang berhak," katanya.

Desakan akan pembentukan pansus tanah bukan saja digaungkan DPRD Sumut. Belum lama ini, salah seorang warga minta DPRD Sumut segera membentuk Pansus Tanah
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar