Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Sabtu, 12 Maret 2011

Ahmadiyah di Sumut Belum Perlu Dilarang

MEDAN, Keputusan sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Indonesia sudah secara resmi melarang Ahmadiyah melalui keputusan kepala daerah karena dinilai sebagai ajaran sesat. Namun, bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Utara (Sumut), pembuatan keputusan pemda yang melarang Ahmadiyah di Sumut belum perlu.


Menurut Ketua FKUB Sumut Maratua Simanjuntak, masalah pelarangan Ahmadiyah di daerah ini memang lebih tepat menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut. Walau demikian, FKUB tetap memperhatikan dan peduli mengenai masalah ini karena berkaitan dengan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, dalam pandangan FKUB Sumut, selama Ahmadiyah di daerah ini tidak menjadi gangguan, maka keputusan pelarangan pemda seperti di sejumlah daerah tidak perlu.


"Selama rukun-rukun saja tidak masalah. Itu yang penting bagi kita. Forum tidak mempersoalkan akidah. Makanya dalam raker (rapat kerja) kemarin, kita tidak ada saran kepada pemerintah karena tidak melihat ada gangguan (Ahmadiyah) di Sumut," ujar Maratua di sela-sela diskusi tentang Peran Agama Dalam Membangun Jati Diri Bangsa di Madani Hotel Medan, Sabtu (12/3).


Beberapa pemda secara tegas melarangkeberadaan Ahmadiyah di daerahnya dinilai sebagai ajaran sesat dan tidak sama dengan Islam. Pemprov Sumatera Selatan di antaranya yang secara resmi melarang aktivitas Ahmadiyah. Larangan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/ 2008 tentang Larangan Terhadap Aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut dan atau anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah (JAI) dalam wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam. Keputusan ini dikeluarkan selain didasarkan atas keputusan bersama tiga  menteri, juga karena desakan berbagai organisasi massa yang terus terjadi di daerah itu.


Pemprov Jawa Timur juga secara resmi melarang aktivitas  Jemaat Ahmadiyah Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/94/KPT/013/2011. Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten.


Setelah sejumlah daerah mengeluarkan larangan ini, Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho memang belum bisa memutuskan apakah hal yang sama akan diberlakukan di Sumut. Gatot mengaku masih menunggu apakah sejumlah pihak termasuk FKUB Sumut yang saat itu sedang melaksanakan raker menjadikan hal ini sebagai saran atau rekomendasai kepada pemda.


Namun, sebagaimana diungkapkan Maratua, raker FKUB Sumut memutuskan bahwa pembuatan keputusan pemda tentang pelarangan Ahmadiyah belum perlu di Sumut. Hal ini didasarkan pada kondisi bahwa pengikut Ahmadiyah di Sumut bisa menjaga diri dan tidak terlalu menjonolkan diri. Sejauh ini, sejumlah organisasi Islam juga tidak menunjukkan reaksi yang berlebihan atas penolakan Ahmadiyah di Sumut.


"Di sini mereka menjaga diri, diam dan akan menjaga SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri. Jadi kalau tidak mengganggu, wajar kalau muspida tidak membuat larangan," ujar seorang Ketua MUI Sumut ini.


Dia menambahkan, FKUB Sumut hanya berharap agar segala permasalahan teruma soal agama bisa diselesaikan dengan cara damai. Jalan kekerasan harus dihindari dalam menyelesaikan setiap masalah.


Gatot sebelumnya menganjurkan agar Ahmadiyah kembali ke ajaran yang benar. Gatot juga menyarankan umat Islam agar melakukan pendekatan persuasif kepada pengikut Ahmadiyah agar kembali kepada ajaran yang benar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar