Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 11 Maret 2011

Putusan Eksekusi Lelang Dinilai Cacat Hukum

MEDAN, ‎​Putusan eksekusi lelang Pengadilan Agama Kelas I A Medan yang mengeksekusi lelang obyek harta bersama (gono gini) di Jalan Garu VII Medan dinilai cacat hukum. Pasalnya putusan itu terkesan tidak transparan bahkan bernuansa kolusi.

"Eksekusi sah-sah saja. Tapi kenapa harga lelang itu sangat jauh dari harapan?" kata Adirin Siregar, mantan suami Tiaisah Hasibuan, kepada pers di Medan, Kamis (10/3).

Menurut Siregar, selain harga yang jauh dari harapan, Pengadilan Agama Kelas I A Medan tidak transparan menyebutkan nilai hasil lelang sebidang tanah seluas 3203 meter persegi. "Sampai sekarang kita tak diberitahu Pengadilan Agama Kelas I A berapa sebenarnya nilai lelang atas obyek tanah itu," kata Siregar

Siregar mengakui, pihaknya hanya mendapat undangan dari Pengadilan Agama Kelas I A untuk mengambil hasil lelang Rp 600 juta. "Jadi saya disuruh ambil duit lelang itu sebanyak Rp 600 juta.  Awalnya Pengadilan  Agama mengatakan pembagian saya terhadap harta gono gini itu sekitar Rp750 juta. Tapi setelah dipotong pajak dan biaya administrasi, jatah saya tinggal Rp 600 juta," katanya

Dia menduga, Pengadilan Agama Kelas I A terlibat konspirasi dengan mantan istrinya. Pasalnya, selain harga tanah yang terlalu rendah, belakangan obyek lelang itu dibeli pihak mantan istrinya (red, Tiaisah Hasibuan). "Jadi saya menilai ini cacat hukum, Pengadilan Agama tidak transparan," katanya.

Sekadar diketahui, Pengadilan Agama Kelas I A Jumat (25/2) lalu telah mengeksekusi lelang obyek harta bersama (gono gini) atas sebidang tanah di Jalan Garu VII Medan. Pelaksanaan eksekusi lelang itu dipimpin Wakil Panitera Pengadilan Agama Kelas I A Medan, Drs Muslih dan dimenangkan Ardiansyah Simanjuntak, warga Jalan STM.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar