Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Selasa, 12 April 2011

DPRD Minta BPN Sumut Fasilitasi Pertemuan ke BPN Pusat

*Terungkap Lahan yang Disengketakan Sudah Inkrah Keputusan Pengadilan

MEDAN, ‎​Komisi A DPRD Sumut minta BPN (Badan Pertanahan Nasional) memfasilitasi pertemuan dengan BPN pusat dengan mengundang DPRD Sumut, Gubernur Sumatera Utara, Pemkab Serdangbedagai dan BPN Serdangbedagai guna mencari solusi sengketa tanah antara PTPN 3 dan kelompok warga Paya Bagas Kabupaten Serge yang sudah inkrah hasil putusan Pengadilan.

Demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan Pemprov Sumut, management PTPN3, Pemkab Sergai, BPN Sumut, BPN Serge, Poldasu dan warga Paya Bagas-Sergai, yang dipimpin ketua komisi Hasbullah Hadi, Selasa (12/4) di gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Rapat yang dihadiri segenap anggota Komisi A seperti Isma Padly Pulungan, Sonny Firdaus, Irwansyah Damanik, Alamsyah Hamdani, Pasiruddin Daulay, Amarullah Nasuiton, Chairul Fuad, Syamsul Hilal, Rauddin, Ida Budiningsih dan Marasal Hutasoit tidak menghasilkan keputusan, karena masing-masing pihak yang bersengketa tetap bersikukuh dengan sikap masing-masing. Disatu sisi warga minta tanahnya dikembalikan dan disisi lain PTPN 3 tetap berpegang pada inkrah hasil keputusan pengadilan.

Dalam rapat itu, Hasbullah Hadi sempat 'angkat tangan' membahas masalah tanah yang disengketakan PTPN3 dengan warga Paya Bagas, karena pertemuan sudah berulangkali dilakukan tapi tidak ada penyelesaian. "Rapat kali ini yang terakhir. Sekarang bukan cerita fakta, tapi keinginan masing-masing. Jika rapat ini hasilnya gepeng ya gepeng," ujarnya dengan nada tinggi.

BPN Sumut diwakili Masniari menyatakan, areal tanah yang diklaim warga ada dalam HGU PTPN3 berdasarkan sidang lapangan, bahkan putusan pengadilan sudah inkrah dan eksekusi terhadap lahan tersebut. "Persoalan tanah tersebut sebelumnya sudah dibahas dalam pertemuan di BPN bersama Polres Tebing Tinggi, BPN Sergai dan Pemkab Sergai di kantor BPN Sumut," ujarnya.

Demikian halnya Pemkab Sergai diwakili Zainal Ariifin mengakui sudah ada pertemuan di BPN Sumut membahas masalah sengketa tanah PTPN3 dengan warga Paya Bagas yang merekomendasikan agar semua pihak termasuk BPN Sumut menghadap BPN Pusat dalam menyelesaikan persengketaan tersebut, tapi rekomendasi ini belum dilaksanakan.

"Untuk penyelesaian selanjutnya, semua pihak bersama-sama ke pusat meminta ketegasan, karena berdasarkan UU 32/2004 bahwa masalah tanah urusan wajib diselesaikan yang harus dilaksanakan dengan konsekuen," kata Zainal.

Kepala bagian umum PTPN3 H Mailanta Bangun menegaskan, PTPN3 sebagai BUMN selalu melakukan prosedur hukum, karena persoalan yang dihadapi saat ini merupakan urusan Negara dan sudah diputuskan melalui proses hukum dengan adanya inkrah dan eksekusi, PTPN3 tetap taat.

Apalagi, tambah staf biro hukum PTPN3 Ridho Saputra, bahwa Suwarno cs lupa pernah melakukan gugatan pada objek yang sama, bahkan anak umur 2 tahun ikut dalam gugatan dan sudah pernah ada puutusan inkrah, bahkan berulangkali mengganti pengacara.

Suwarno sebagai pemimpin warga menyatakan keinginan agar tanah mereka dikembalikan dan siap keluar dari areal PTPN3 jika dalam peta tanah warga berada di dalam HGU. Dalam hal ini, yang salah bukan PTPN3 tapi BPN yang memasukkan dalam HGU.

Dalam kaitan ini, tambah Hasbullah Hadi dan Irwansyah Damanik, BPN Sumut tidak melaksanakan surat BPN pusat, sehingga terjadi konflik internal dalam sengketa tanah tersebut dan perlu direkomendasikan agar Kepala BPN Sumut diganti. "Kalau perlu BPN tidak perlu ada," ujar Hasbullah.

Dari keputusan rapat juga dinyatakan bahwa PTPN3 harus memberikan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita masyarakat akibat perusakan rumah dan tanaman masyarakat desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdangbedagai. Untuk itu, diharapkan kepolisian tetap mengkawal masyarakat yang akan memasuki lahan tersebut.(Afr)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar