Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 08 April 2011

Satu Unit Kerja Belum Paraf Pergub BPPT Tertunda

MEDAN, ‎​Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sumatera Utara dalam melimpahkan perizinan ke Badan Peayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Provinsi Sumatera Utara semakin nyata tidak sepenuh hati.

Pasalnya, sejak rapat yang dipimpin oleh Gatot Pudjo Nugroho yang saat itu masih sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kamis (17/3/2011) dengan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Jumat (8/4) hasil rapat yang menentukan pelimpahan perizinan belum juga ditandatangani Gubernur Sumatera Utara.

Hasil rapat tersebut menentukan jumlah dan jenis perizinan yang akan ditangani oleh BPPT dalam bentuk peraturan gubernur. Saat dihubungi Kepala BPPT, Oloan Sihombing mengatakan pergub yang mengatur pelimpahan perizinan tersebut belum juga ditandatangani Gubernur Sumatera Utara. "Belum, belum ditandatangani," katanya.

Menurut Oloan Sihombing, penundaan terjadi karena adanya satu unit kerja yang belum memberikan paraf sesuai keputusan rapat. Yaitu Pengelolaan Sumberdaya Air (PSDA).

Rapat dalam rangka membahas konsep peraturan gubernur tentang pelimpahan kewenangan pelayanan perijinan dan non perijinan kepada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara tersebut hanya menetapkan 56 perijinan yang akan dilimpahkan.

Seluruh kepala SKPD diundang dalam rapat. Pada kesempatan tersebut, Gatot mengatakan kepada seluruh SKPD agar menyampaikan perijinan mana saja yang akan dilimpahkan. Namun dalam hal tersebut Gatot mengingatkan agar pelimpahan tidak berdasarkan 'ancak'.

Karena menurutnya, pelimpahan tidak bisa dilakukan secara keseluruhan. "Tidak semua langsung di take over, karena akan menjadi beban berat bagi BPPT," katanya waktu itu.

Draf Peraturan Gubernur tentang pelimpahan perijinan kepada BPPT yang semula diusulkan berisi 121 perijinan dan 71 non perijinn kini tinggal 56 perijinan.

Saat rapat tersebut Kepala Dinas Kominfo, Eddy Sofian juga mengatakan agar setiap SKPD legowo dalam pelimpahan perizinan kepada BPPT. Menurutnya yang harus diperhatikan adalah peraturan yang akan dibuat jangan malah tumpang tindih dengan peraturan yang sedang di bahaw di pemerintah pusat. "Semua SKPD harus legowo, jangan nanti digantung-gantung oleh SKPD melalui tim teknisnya," kata Eddy.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar