Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Rabu, 13 April 2011

Eddy Syofian Bakal Diusung Jadi Walikota Tebing Tinggi

MEDAN, ‎​Majunya Eddy Syofian menjadi calon Walikota Tebing Tinggi untuk pencalonan periode 2011-2016 semakin kuat kemungkinan. Sesuai dengan rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar yang sedang membahas pengganti calon Walikota Tebing Tinggi H Mohammad Syafri Chap untuk menghadapi Pilkada ulang Walikota dan Wakil Walikota Tebing Tinggi, periode 2011-2016 yang akan datang.

Penggantinya adalah Drs H Eddy Syofian MAP, yang saat ini bertugas sebagai Penjabat (Pj) WalikotaTebing Tinggi. Eddy Syofian, yang juga Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Sumut ini, nantinya akan berpasangan dengan Ir H Hafas Fadillah.

"Ya, nama itu sudah kami teruskan ke DPP setelah diusulkan sebelumnya DPD Tebing Tinggi," kata Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Hardi Mulyono menjawab wartawan, Rabu(13/4).

Hardi mengatakan, hasil pembahasan DPP tersebut, akan diketahui selambat-lambatnya lusa atau Jumat 15 April 2011. Walau demikian, tidak tertutup kemungkinan apakah nama lain yang muncul. "Semua tergantung DPP, namun menurut hemat kami, beliau layak dijagokan," kata Hardi.

Ditanya apa alasan menjagokan Eddy, Hardi menyebutkan sudah melalui penilaian DPD Partai Golkar Tebing Tinggi yang juga sudah dikoordinasikan dengan DPD Partai Golkar Sumut. Setahu DPD, sebutnya, Eddy Syofian bisa diterima masyarakat.

Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan dukungan positif masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Eddy selaku Pj Walikota sejauh ini. Dia menambahkan, Ketua DPD Partai Golkar Sumut Syamsul Arifin, juga senang dengan niat Eddy Syofian untuk bertarung di Pilkada Tebing Tinggi.

Sebelumnya, Syafri Chap yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi memenangi Pilakda Walikota dan Wakil Walikota pada 12 Mei 2010, diputuskan batal oleh Mahkamah Konstitusi (MK), 9 Juni 2010.

Dalam pertimbangan MK, disebutkan pihak termohon atau Syafri Chap, tidak memenuhi salah satu syarat hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilihan kepala daerah untuk menjadi pasangan calon dalam Pilkada kota Tebing Tinggi.

Selain itu, KPU dan KPU Kota Tebing Tinggi telah salah dalam melakukan ketentuan pasal 58 huruf f UU Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah. MK menilai, Syafri Chap pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan yang sudah in crach karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih.

Selanjutnya, MK memerintahkan KPUD menggelar pilkada ulang dengan ketentuan mencari pengganti Syafri Chap.(Afr)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Disbudpar Ajak Media Kembangkan Pariwisata Sumut

MEDAN, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, Naruddin Harahap berharap kepada media massa baik elektronik maupun cetak untuk membantu mempromosikan pariwisata di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan saat jumpa pers di kantor informasi dan komunikasi Sumatera Utara, Rabu (13/4). "Peran media sangat dibutuhkan dalam promosi peningkatan parawisata di Sumatera Utara," katanya.

Sehingga dia meminta kepada seluruh media agar memberikan dukungan melalui pemberitaan yang bisa membangun pariwisata di Sumatera Utara. Selain pemberitaan yang merupakan promosi wisata di Sumatera Utara, Naruddin juga mengharakan adanya masukan dan saran untuk pengembangan dari media.

"Saling koordinasi akan membuat suatu suasana yang baik," katanya. Karena tanpa promosi yang bagus, melalui media maka usaha pengembangan pariwisata di Sumatera Utara tidak ada apa-apanya.

Pengembangan pariwisata di Sumatera Utara juga telah menjadi perhatian pemerintah pusat. Dan dua tempat wisata yang akan dikembangkan adalah, kawasan Danau Toba dan kawasan Percandian di Padang Lawas Sumatera Utara.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Karo Belum Sahkan APBD 2011

* Bupati Baru Dilantik, sehingga Memperlambat Proses

MEDAN, Keterlambatan penyusunan Rangcangan Perda (ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mengakibatkan pinalti penundaan pemberian Dana Alokasi Umum (DAU) tidak membuat Pemerintah Kabupaten/kota untuk secepat mungkin untuk menyelesaikannya. Keterlambatan pengesahan APBD akan menerima pinalti penundaan pemberian DAU sebanyak 25 persen.

Seperti yang terjadi di 33 kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara, untuk APBD tahun 2011 ada lima daerah kabupaten/kota yang melewati date line penyelesaian penyusunan APBD yaitu 31 Maret setiap tahunnya.

Lima daerah yang sempat terkena dampak penundaan penyerahan DAU adalah, kabupaten Nias Selatan dengan besaran DAU sekitar Rp 6 miliar, kabupaten Batu Bara dengan besar DAU sekitar Rp 8 miliar, Kabupaten Karo sekitar Rp 9 mili
ar, Padang Lawas sekitar Rp 5 miliar dan Langkat dengan jumlah DAU sekitar Rp 14 miliar.

Namun saat ini yang belum menyerahkan ranperda APBD ke provinsi hanya Kabupaten Karo. Kabupaten Karo belum menyerahkan ranperda tentang APBD tersebut dengan asan bupatinya baru saja dilantik. Sedangkan Nias Selatan, tahap evaluasi di provinsi telah selesai tingga menunggu tandatangan gubernur dalam hal ini plt Gubernur Sumatera Utara.

Namun setelah APBD di sahkan masing-masing kabupaten/kota, maka akan diserahkan kembali ke kabupaten/kota. Sehingga kabupaten kota yang sempat dikenakan pinalti sebahagian telah dicabut kembali. Pencabutan pinalti yang ditujukan langsung ke bupati/walikota akan secara resmi dicabut jika laporan ke pemerintah pusat telah disampaikan.

R Indra Saleh, Kabag Pembinaan Anggaran Kabupaten/Kota mengatakan bahwa dana bagi hasil provinsi juga akan diberikan ke kabupaten/kota jika APBD disahkan. "Sebanyak 25 persen akan langsung diserahkan tanpa diminta kabupaten/kota, itu harus diserahkan setelah ranperda disahkan di tingkat Kabupaten/kota," katanya kepada wartawan, Rabu (13/4) di kantor Gubernur Sumatera Utara, jl Imam Bonjol Medan.

Indra mengatakan, seandainya saja pemerintah kabupaten kota mengikuti dan mentaati peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD, tidak akan ada yang telambat. Karena permen tersebut, biasanya telah dikeluarkan sekitar bulan Mei setiap tahunnya.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT