BPPTSU Butuh 26 Pegawai
MEDAN, Rapat koordinasi Penyempurnaan Pergub tentang Organisasi dan tata kerja lembaga lain Provinsi Sumatera Utara, Badan pelayanan perijinan terpadu Provinsi Sumatera Utara (BPPTSU) diruang Kenanga kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (18/11).
Kepala BPPTSU, Oloan Sihombing, SH MHum mengatakan bahwa saat ini badan yang dikepalainya itu telah melakukan tugas dan fungsi sebats yang telah diaturkan untuk dilakukan. Ia mengatakan dalam rapat tersebut bahwa saat ini susunan posisi jabatan yang ada di badan BPPTSU sudah ada 24 pegawai. Jumlah pegawai ini termasuk dari kepala badan dan kepala-kepala bidang, serta ada tiga staf.
Dalam laporannya, Oloan menyampaikan bahwa saat ini BPPTSU membutuhkan 26 pegawai lagi untuk memenuhi kebutuhan staf di BPPTSU. "Kami mengusulkan beberapa nama dari Satuan kerja masing-masing yang membidangi secara teknis," kata Oloan.
Sedangkan mengenai reperasi gedung yang nantinya menjadi tempat pelayanan yang beralamat di KH Wahid Hasyim, saat ini bagian depan sudah selesai. "Bagian sampaing dan belakang akan dikerjakan tahun 2011," kata Oloan.
BPPTSU memiliki tugas untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraaan pelayanan administrasi di bidang perijinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi, keamanan dan kepastian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPPTSU memiliki fungsi yaitu, pelaksanaan penyusunan program badan, penyelenggaraan koordinasi proses pelayanan admonistrasi perijinan, melaksanakan administrasi pelayanan perijinan, penataan dan evaluasi proses memberi pelayanan perijinan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur melalui sekretaris daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Hasil inventarisasi jenis perijinan dan non perijinan dari 29 SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumatera Utara ada sejumlah bidang perijinan 57 jenis dan non perijinan 51 jenis dengan total 108 jenis. Hasil ini diperoleh dari beberapa kerjasama dengan BPKP provinsi dalam 10 hari inventarisasi.
"Sedangkan menurut perundang-undangan yang telah ditelusuri, sekitar 385 ijin dan 267 non ijin. Sebagaimana masukan dari SKPD teknis, bahwa peraturan yang terkini sudah ada yang tidak berlaku, sehingga tidak sebanyak itu lagi," kata Oloan. Setelah pertemuan ini, akan diadakan pertemuan dengan setiap SKPD dengan sistem asistensi.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, RE nainggoal n mengingatkan agar BPPTSU dalam melakukan tugasnya tetap melakukan koordinasi dengan SKPD terkait. "Karena dalam pelaksanaan pelayanan ini, BPPTSU dengan SKPD harus menjadi mitra kerja," kata RE Nainggolan.
BPPTSU harus Menekankan Tiga Ketepatan
MEDAN, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Mohammad Yusuf yang juga hadir dalam rapat ini mengharapkan agar pelayanan terhadap masyarakat dengan terbentuknya BPPTSU semakin singkat tanpa harus mengurangi kualitas produk pelayanan. Hal ini disampaikannya demi menurunkan predikat yangh diperoleh Sumatera Utara merupakan daerah terkorup dibidang pelayanan. "Jika pelayanan ini bisa ditingkatkan tentu akan mengurangi persepsi predikat tersebut," kata Yusuf.
Ia berharap dalam pergub yang sedang dibahas ini agar gubernur tegas. "Karena dari segi politis Sumatera Utara adalah daerah yang satabil, jadi sangat membantu peningkatan pelayanan ini," kata Yusuf.
Dalam rapat ini, Yusuf juga memaparkan beberapa masukan untuk penyempurnaan pergub yang akan dibahas. Yaitu prinsip pelayanan publik, karena di dalam pergug belum mengatur secara tegas kepastian pelayanan/hukum tentang tiga ketepatan yaitu, ketepatan persyaratan, ketepatan waktu, ketepatan biaya. Mekanisme kerja / SOP anatara BPPTSU dengan SKPD terkait pelayanan perijinan dan non perijinan belum tampak (dalam hal ini pasal 3 huruf b) kalau hanya SK Ka BPPTSU jangan sampai terjadi kendala dalam pelaksanaannya. Mekanisme penerimaan pungutan perijinan. Penyajian terminologi pergub agar diperhatikan untuk mengikuti keadah penulisan yang benar. Serta sejauh mana kesiapan BPPTSU yang merujuk pada SE Mendagri Nomor 570/3941/SJ tanggal 29 September 2010 tentang pelaksanaan SE bersama mendagri, Menpan & RB dan Ka BKPM, maka BPPTSU sudah harus siap sebagai lembaga pelaksana Spirise (sistem pelayanan informasi dan perijinan secara elektronik) sehingga perlu dipersiapkan software maupun hardwarenya.
Mengejar Ketertinggalan dengan Segala Upaya
MEDAN, Kepala BPPTSU, Oloan Sihombing mengatakan terbentuknya BPPT provinsi memang selalu didahului terbentuknya BPPT Kabupaten/kota karena melayani perijinan yang mendasar. "Seperti kartu tanda penduduk kan dipemerintah kabupaten, jadi sangat bersifat mendasar sekali," kata Oloan, Kamis (18/11).
Yang tercepat ditingkat provinsi di Indonesia sejak tiga tahun yang lalu, yaitu Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Riau dua tahun yang lalu. Sedangkan Sumatera Utara baru satu tahun.
Untuk mengejar ketertinggalannya, Oloan mengatakan BPPTSU harus ektra berusaha dengan segala daya. Dalam tahun 2010 BPPTSU merenovasi ruang front office, ruang informasi, dan ruang penangan pengaduan. "Desember tahun ini sudah harus selesai ketiga ruangan tersebut," katanya.
Sedangkan tahun depan akan dibenahi ruang back office, yaitu yang mem back up semua pekerjaan yang ada di front office, dan menyiapkan segala ruangan-ruangan tim teknis untuk rapat dan semua kelengkapan yang presentatif. Pemohon ijin atau penyedia jasa, memperoleh ijin di BPPTSU namun tidak melepaskan peranan SKPD. "Makanya mereka tergabung dalam tim teknis yang harus stanbay selama 24 jam. Harus bisa dihubungi setiap saat," kata Oloan.
Selama ini dinilai menyulitkan para penyedia jasa, untuk mengurus perijinan karena harus bolak-balik saat mengurus satu ijin saja.
Sehingga dengan adanya BPPT ini diharapkan proses pengurusan akan lebih cepat dan hanya dilakukan dalam satu tempat saja.
Sedangkan pergub BPPTSU akan deselesaikan dalam tahun ini dan tahun depan akan dibahas ranperda mengenai Standart Operasional Prosedur (SOP). "Kita akan butuh dua bulan untuk itu," kata Oloan. Dan dalam ranperda tersebut akan diatur mengenai waktu, biaya dan kelengkapan atau persyaratan suatu perijinan dan kewenangan masing-masing satuan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar