Sidang Paripurna Protap dan Sumtra di Tunda
MEDAN, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Kamaluddin Harahap mengatakan DPRD Sumut menunda sidang paripurna tentang rekomendasi pembentukan Propinsi Tapanuli (Protap) dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra) yang dijadwalkan 29 November 2010.
“Rapat pimpinan dengan pimpian fraksi pekan lalu menyepakati agenda sidang paripurna itu dijadwal ulang dulu. Nanti akan ada dibawa ke badan musyawarah lagi,” kata Kamaluddin di Medan, Minggu (21/11).
Menurut Kamaluddin, penundaan ini didasarkan pada konsultasi Komisi A DPRD Sumut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Hasil konsultasi tersebut menyebutkan bahwa moratorium pemekaran masih tetap berlaku hingga desain besar pemekaran daerah secara nasional selesai dibahas oleh pemerintah pusat. Saat konsultasi itu, Kemendagri juga menegaskan bahwa pembentukan daerah baru harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Aturan baru ini membuat sejumlah usulan pemekaran, seperti Protap harus dimulai dari awal. Sebab, usulan pembentukan Protap sebelumnya didasarkan pada PP No 129/2000 yang kemudian direvisi menjadi PP No 78/2007.
Satu persyaratan mendasar yang mesti dipenuhi berdasarkan revisi PP itu bahwa usulan pembentukan daerah baru berasal dari Badan Permusyawaratan Desa.
Walau ditunda untuk sementara, namun DPRD Sumut akan tetap mengakomodasi aspiraspi pembentukan daerah baru ini. Setelah penundaaan ini, DPRD Sumut akan membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas untuk membahas pembentukan Protap dan Sumtra. Pansus akan bekerja sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Kemendagri. Setelah itu, pansus akan menyampaikan hasil kajiannnya di sidang paripurna DPRD Sumut.Pansus yang dibentuk juga tidak terbagi dua, tetapi langsung membahas kedua usulan pembentukan kedua provinsi ini.
“Kita berharap pansus itu tidak bekerja terlalu lama. Kita beri waktu satu bulan untuk bekerja dan sudah selesai,” ujar Kamaluddin.
Sebelumnya, pembahasan usul pembentukan kedua provinsi ini hanya diserahkan kepada Komisi A DPRD Sumut yang dalam hal ini membidangi pemerintahan. Hal ini disebabkan usulan pembentukan Protap sudah pernah dibahas oleh pansus saat DPRD Sumut periode 2004-2009. Sedangkan usulan pembentukan Sumtra dan Provinsi Nias serta sejumlah kabupaten baru masuk pada periode ini.*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar