MEDAN, Forum Komunikasi Tenaga Honor Sekolah Negeri dan SKPD (FKTHSN-SKPD) Sumatera Utara (Sumut) yang diketuai Andy Surbakti menyampaikan keluhannya selama memperjuangkan untuk Repisi Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2005 terutama pasal 6a dan pasal 9a kepada komisi E DPRD Sumatera Utara, Rabu (2/2) di ruang rapat komisi E, kantor DPRD Sumatera Utara jl Imam Bonjol Medan.
"Kami sangat memohon advokasi dari komisi E untuk persoalan ini," kata Andy saat rapat dengar pendapat dengan komisi yang membidangi Pendidikan tersebut. Selain meminta bantuan advokasi, Andy juga menyampaikan keluhannya akan biaya yang telah banyak mereka keluarkan.
"Selama ini kami sudah mengeluarkan banyak dana pak," katanya seolah melaporkan kerugian yang timbul mulai awal perjuangan mereka. Ia menyampaikan bahwa selama ini, dari anggota forum dikutip dana jika ada yang perlu disampaikan kepemerintahan. Baik itu bentuk aksoi demonstrasi di sekitar pemerintahan provinsi bahkan saat harus perwakilan forum berangkat ke pemerintah pusat.
"Pulang pergi ke Jakarta selalu dibiayai anggota forum, jadi sangat terasa kami harus mengeluarkan Rp 15 ribu dari honor kami yang tak seberapa itu pak," katanya.
Meskipun hingga saat ini, forum belum pernah meminta dari anggota lebih dari Rp 100 ribu, selalu di bawah nilai tersebut. "Kami tidak pernah memaksa bagi anggota yang tak mau memberikan, sesuai kemauan saja," katanya.
Jadi untuk itu, Andy menyampaikan kepada Komisi E DPRD Sumatera Utara agar turut membantu materil yang mereka butuhkan untuk langkah berikutnya. "Terutama nanti kalau jadi ke Jakarta, kami tidak tahu lagi harus menggali dana dari mana," katanya.
Menanggapi hal tersebut, rapat yang dipimpin sekretaris komisi E, Taufan Agung Ginting mengatakan akan turut membantu dalam segi materil. "Kami akan koordinasikan untuk mengupayakan tiket berangkat dan pulang kalian," kata Taufan menanggapi keluhan sekaligus permintaan ketua FKTHSN-SKPD tersebut.
Taufan dan seluruh anggota komisi E yang hadir dalam rapat sangat mendukung perjuangan guru honorer untuk tetap mempertahankan profesi. Terutama perjuangan untuk memperoleh keadilan dan mengungkap yang diduga penyalah gunaan database terkait pengiriman nama guru honorer ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang dilakukan BKD masing-masing kabupaten/kota.
Sesuai dengan keputusan rapat, komisi E akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan usulan guru honorer Sumatera Utara sebelum bulan Maret. Setelah PP 48 menjadi devenitif dengan revisi pasal yang diminta, maka perjuangan untuk pembenaran database guru honorer yang didaftarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing kabupaten kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar