Massa yang berjumlah 20-an orang ini mempertanyakan penerapan Undang-undang no 27 tahun 2009 tentang majelis permusyaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perewakilan rakyat daerah, pada pasal 381 yang berbunyi, setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan kepada badan kehormatan dewan (BKD) DPRD dalam hal memiliki bukti cukup bahwa terdapat anggota DPRD yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban.
Dalam aksi disebutkan, tingkat kehadiran anggota Dewan sangat memprihatinkan, sehingga dikhawatirkan tidak banyak di antara mereka yang meluangkan waktu untuk memikirkan kepentingan rakyat.
"Semua ini bisa terjadi karena lemahnya kontrol BKD (Badan Kehormatan Dewan) DPRD Sumut. Kami anggota Dewan yang sering absen dan melalaikan tugasnya ditegur dan diberikan sanksi," kata koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Pembaharuan (AMPP) Rahmat Hidayat Matondang.
Pada waktu bersamaan, sidang paripurna dewan masa persidangan II tahun sidang 2011 dalam acara perubahan anggota badan Musyawarah pembentukan pansus pengendalian pencemaran udara dan pansus akuntabilitas keuangan daerah harus di skors sebanyak dua kali 15 menit. Skors dilakukan karena kehadiran dewan belum qourum, sidang akhirnya ditunda untuk waktu yang tidak ditentukan.
Mendengar kondisi ini, massa AMPP semakin tegas untuk meminta ketegasan dalam mengawasi tingkat kehadiran dewan. "Kami menegaskan kepada BKD DPRD Sumatera Utara, agar menegur dan memberi sanksi kepada anggota DPRD yang sering absen dalam tugasnya sebagai anggota," kata koordinator lapangan AMPP, Feri Nofirman Tanjung dalan orasinya.
Menurut UU no 27 tahun 2009 dan Tata Tertib DPR nomor 1 tahun 2009 anggota DPR yang tiga kali absen dalam rapat paripurna dapat dijatuhkan sanksi, teguran tertulis dan diberhentikan dari alat kelengkapan. "Tapi kenyataan ini tidak pernah diterapkan oleh badan kehormatan DPRD Sumatera Utara," katanya.
Aksi yang berakhir dengan tertip ini mengusung pernyataan sikap berupa, meminta kepada BKD DPRD Sumatera Utara agar membuat sanksi sosial dengan memngumumkan nama-nama anggota dewan yang sering membolos di hadapan publik. Meminta kepada naggota DPRD Sumatera Utara jangan absen jika ada sidang-sidang paripurna yang membahas tentang kepentingan publik. Meminta kepada seluruh fraksi DPRD Sumatera Utara agar komitmen dan jangan abaikan aspirasi masyarakat jika datang ke gedung DPRD Sumatera Utara. Serta apabila tidak mampu menjadi anggota DPRD Sumatera Utara lebih bail recall saja.
Aksi ini diterima langsung oleh ketua BKD, Ristiawati, yang mengatakan bahwa pihaknya selalu melakukan audit terkait kehadiran anggota DPRD. Hasil audit selalu disampaikan ke fraksi masing-masing. "Tugas BKD hanya untuk melakukan peneguran. Secara moralitas, seluruh anggota dewan agar memenuhi kewajibannya," katanya.
"Memang kami akui, ada anggota dewan yang bahkan enam kali berturut-turut tidak mengikuti pariurna," kata Ristiawati yang menolak memberikan nama-nama anggota dewan yang bolos tersebut.
"Namun demikian, bukan berarti mereka bolos atau malas. Sebaliknya, mereka justru sibuk mengikuti jadwal kegiatan Dewan, karena rata-rata setiap bulannya ada 14 hari kunjungan kerja di dalam maupun ke luar provinsi, baik melalui komisi-komisi, badan-badan alat kelengkapan Dewan maupun melalui panitia khusus yang ada," katanya.
Ia menolak memberikan nama-nama dewan yang bolos, dengan alasan ada kode etik yang harus dipatuhi. "Kami harus adakan rapat dulu, apakah itu bisa diumumkan atau tidak," kata Anggota Fraksi Demokrat ini.
Dalam aksi yang berlangsung damai ini, massa membawa beberapa alat musik dan menyanyikan beberapa lagu perjuangan mahasiswa. Juga membawakan lagu Iwan Fals, "wakil rakyat".
Mereka juga mengusung beberapa poster, yaitu
"Anggota DPRD Sumatera Utara harus mampu dan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat."
"Badab kehormatan dewan harus tegas menindak anggota dewan yang malas dan sering membolos."
"Rakyat kecam anggota dewan yang malas."
"Anggota DPRD Sumatera Utara harus disiplin dan patuh dan menjalankan UU no 27 tahun 2009."
"Meminta kepada seluruh fraksi DPRD Sumatera Utara jangan abaikan aspirasi masyarakat jika datang ke DPRD Sumatera Utara."
"Kami meminta kepada badan kehormatan dewan DPRD Sumatera Utara agar memberikan sanksi kepada anggota dewan yang sering membolos."
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar