MEDAN, Asosiasi Ekspor dan Impor Ikan (AEII) Sumut berdelegasi ke gedung DPRD Sumutu, Selasa (22/3) memprotes penahanan dan pelarangan terhadap 72 kontainer ikan impor dari China dibongkar.
Pelarangan bongkar karena dianggap illegal pasca Keputusan menteri Perikanan dan Kelautan No 17 tahun 2010 tentang larangan impor ikan dan minta 72 kontainer ikan impor tersebut disetujui dibongkar pemiliknya.
Ketua AEII Sumut Drs M Gultom mengungkapkan, kapal berisikan 72 kontainer ikan impor dari China saat ini berada di Pelabuhan Belawan, tapi tidak diperbolehkan diongkar pemiliknya, karena sejak keluarnya Kepmen no 17/2010, barang impor tersebut dinyatakan illegal oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad.
Padahal, kata Gultom yang didampingi rekan-rekannya, pengusaha sudah memenuhi semua prosedur dan persyaratan impor, termasuk membayar seluruh biaya sebagai pemasukan Negara dengan lunas mencapai puluhan milyar rupiah, dimana satu kontiner harus dibayar Rp 250 juta. Tapi tiba-tiba pemerintah melarang membongkarnya.
"Bisa dibayangkan berapa kerugian yang harus ditanggung pengusaha impor ikan, kalau 72 kontainer ditahan, bahkan saat ini sudah mencapai 90 kontainer ikan impor tidak dibenarkan dibongkar pemiliknya. Belum lagi karyawan yang bekerja di perusahaan impor ikan tersebut harus menganggur akibat tidak ada yang dikerjakan dan mungkin tidak mendapat gaji," ujarnya.
Gultom menjelaskan, alasan dilakukan impor ikan, karena ikan hasil tangkapan nelayan local tidak tersedia mencukupi kebutuhan dan harga ikan impor terjangkau lebih murah Rp 11.000 per kg dibanding harga ikan lokal mencapai Rp 20.000–Rp 30.000/kg.
Karena itu, AEII Sumut minta DPRD Sumut memfasilitasi agar 72 kontainer ikan impor dari China itu diperbolehkan dibongkar pemilknya, karena sudah terlanjur dibayar dan ke depan pihaknya siap mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah. "Kami siap mematahui aturan yang ada, tapi yang terpenting 72 kontainer ikan impor yang sudah dibayar cast dapat dibongkar, karena sudah 3 minggu kontainer ikan itu ditahan di Belawan," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Guntur Manurung didampingi anggota komisi Sudirman Halawa, Andi Arba dan Layari Sinukaban menyatakan, Komisi B siap memfasilitasi pengusaha untuk mendatangi Menteri Perikanan dan Kelautan Fadel Muhammad agar kapal kontainer mengangkut ikan impor yang sudah terlanjur masuk ke Pelabuhan Belawan dan sudah lunas dibayar dilepas dan bisa dibongkar pemilknya.
Dikatakan Sudirman Halawa, aspirasi yang disampaikan ke Komisi B agar dilengkapi dengan data ril, sebagai bahan pembahasan Komisi B melakukan verifikasi kepada DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Sumut. "Kalau perlu, Komisi B mendatangi Menteri Kelautan dan Perikanan untuk minta klarifikasi masalah penahanan kapal container membawa ikan impor," ujar Sudirman.
Untuk itu, tambah Guntur, pihaknya akan menghubungi DKP Sumut sesegera mungkin untuk menindaklanjuti persoalan yang dialami pengusaha impor ikan di Sumut tidak dirugikan.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar