MEDAN, Terkait bergulirnya rencana pengajuan hak interpelasi dan hak angket terhadap wagubsu, H Gatot Pujonugroho ST yang mempertontonkan Disharmoni dengan Gubsu H Syamsul Arifin SE, Wakil ketua DPD PDI-Perjuangan Sumut, Topan Agung Ginting ingatkan DPRD Sumut jangan sekadar wacana. Demikian dingkapkannya kepada wartawan, Rabu (16/3) di Medan, menyikapi bergulirnya keinginan anggota DPRD Sumut untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada wagubsu, H gatot Pujonugroho ST.
Menurutnya, keinginan untuk mengajukan hak interpelasi kepada Wagubsu, tak lain adalah untuk mengetahui sejau mana pertanggungjawaban, Gatot Pujonugroho yang dituding telah mempertontonkan disharmonisasi dengan Gubsu, H Syamsul Arifin SE, dan bukan hanya sekadar wacana "Kita mendorong keinginan anggota Dewan untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket itu, dan jangan hanya sekadar wacana.
Agar masyarakat mengetahui disharmoni pola pak Gatot ini sangat berbahaya bagi pembangunan Sumut secara utuh. Sebab bagaimanapun, lanjut Topan, disharmoni yang belakangan ini berhembus telah membuat masyarakat Sumut begitu bingung menghadapinya.
"Belum lagi bila kita pertanyakan tanggung jawab, Gatot sebagai Wagubsu, selama 4 bulan menjalankan tugas Gubsu tanpa koordinasi dengan H Syamsul Arifin SE yang sedang ditahan di Rutan Salemba Jakarta," katanya. Sebab, ujarnya, sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2008, terhadap perubahan keda atas UU no 32 tahun 2004, tentang Pemda pada pasal 26 ayat 2. Disana ditegaskan, wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
"edangkan tugas wakil kepala daerah, juga telah diatur tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana poin 'a' hingga poin 'g'. Karenanya, tambah Topan, keinginan untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket, hendaknya jangan sekadar wacana.
Tetapi mari kita wujudkan keinginan UU itu, agar masarakat tidak bingung dan pembangunan dapat berjalan yang sesuai dengan pertanggung jawaban visi dan misi mereka memimpin Sumut.Sementara itu, anggota komisi A, DPRD Sumut, Marasal Hutasoit, Selasa (15/3) di Jakarta mengatakan bahwa keinginan anggota dewan terhadap guliran hak interpelasi dan hak angket itu, sah-sah saja.
Sebab hak itu adalah hak anggota dewan secara individu yang telah diatur oleh undang-undang. Kita harus dukung keinginan itu, agar semuanya jadi terang benderang.
Terutama agar Gatot sebagai Wagubsu tidak lupa tupoksinya sebagai "Pembantu".
Di sisi lain, lanjut Marasal yang berupakan anggota F-PDS itu, kita tidak mengerti mengapa Gatot terkesan mengabaikan sumpah jabatannya yang terkesan mengenyampingkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) no 19/2010 yang mengatakan bahwa tugas wagub adalah "pembantu, membantu". Yang dijelaskan berkali-kali.
"Atau ada pembisik-pembisik Gatot yang sengaja memperkeruh harmonisnya H Syamsul Arifin dan Gatot Pujonugroho sebelumnya dan berhasil memenangkan pilgub lalu yang sangat berkesan dengan visi-misinya,"katanya.
Kalau kita telaah UU no 32, selama 4 bulan Gatot menjalankan tugas Gubsu memimpin Sumut tanpa ada koordinasi dengan Gubsu H, Syamsul Arifin SE, jelas-jelas telah terjadi penyimpangan amanat UU dan Peraturan Pemerintah dan itu harus dipertanggung-jawabkan.
"Yah untuk mempertanggungjawabkan hal itu, interpelasi dan hak angket adalah jawabannya," ujarnya.
Terhadap keinginan mengajukan hak angket dan hak interpelasi, anggota Fraksi PKS DPRD Sumut, Taufik Hidayat yang dimintai tanggapannya , Selasa (15/3) di Jakarta mengatakan bahwa hal itu harus segera diwujudkan. Apalagi 'gonjang-ganjing' keinginan menggulirkan dua hak tersebut harus direspon positif agar semuanya menjadi jelas.
Sebab hal itu merupakan hak individu anggota dewan, jadi kita sangat mendukung hak angket dan hak interpelasi tersebut, agar semuanya menjadi jelas. Terutama tanggung jawab apa yang telah dilanggar oleh Gubsu H Syamsul Arifin.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar