MEDAN, Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun menyatakan, Gatot Pujo Nugroho dihunjuk sebagai Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Sumatera Utara bukan Penjabat Gubernur Sumatera Utara, sesuai surat Keppres Nomor 15/P tahun 2011 yang diserahkan Sekretaris Kementrian Dalam Negeri, pasca dinonaktifnya H Syamsul Arifin sebagai Guberbur Provinsi Sumatera Utara.
Selasa (29/3) di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut, ia menanggapi terkait adanya isu tentang Gatot Pujo
Nugroho dihunjuk sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara, bukan Plt Gubernur Sumatera Utara.
Dari surat Keppres itu, lanjut Saleh Bangun, tertera dalam Keppres Nomor 15/P tahun 2011 berbunyi memberhentikan sementara H Syamsul Arifin SE sebagai Gubernur Sumut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya, Wagub Gatot Pujo Nugroho melaksanakan tugas dan kewajiban Gubsu sebagai Plt."Saya sudah perhatian surat itu, ternyata Gatot Pujo Nugroho bukan sebagai penjabat tapi Plt Gubernur Sumatera Utara. Jika dihunjuk sebagai penjabat Gubernur Sumatera Utara, harus diparipurnakan di DPRD Sumut, tapi kalau menjadi Plt Gubsu hanya melalui surat Keppres," katanya lagi.
Dengan jabatan Plt Gubsu, kata Saleh Bangun dari Partai Demokrat itu, Plt Gubsu tidak memiliki wewenang dalam mengambil ataupun membuat kebijakan, termasuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pempropsu.
"Kalaupun ingin melakukan evaluasi atau mereposisi pejabat-pejabat SKPD di lingkungan Pempropsu, Gatot Pijonugroho selaku Plt Gubsu harus melakukan konsultasi lebih dahulu ke Kementrian Departemen Dalam Negeri. Ini sudah diatur dalam UU. Jadi tidak bias sesuka hati," katanya lagi.
Diisinggung adanya isu bahwa Gatot Pujonugroho mengganggap sebagai penjabat, Saleh mengatakan, perlu ditelusuri kebenaran dari isu tersebut, karena seorang Gatot yang pintar dan mengerti UU, tidak mungkin berpikiran seperti itu.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar