Selamat datang di blog saya

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA............

HORAS !!!

Jumat, 25 Maret 2011

Pemkab Madina Mungkin Ambil Alih Sorik Mas

MEDAN, ‎​Jika pemerintah pusat tidak memperpanjang izin eksplorasi dan izin pinjam pakai hutan bagi PT Sorik Mas Mining untuk melanjutkan operasional tambang emas, maka dimungkinkan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) untuk mengambil alih tambang emas itu.
"Jika izin tidak diperpanjang, ya bisa diambil alih Pemkab Madina saja," kata Wakil Ketua DPRDPropinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar yang juga terpilih dari daerah pemilihan Madina, Chaidir Ritonga kepada wartawan di kantor DPRD Sumatera Utara Jl Imam Bonjol Medan, Jumat (25/3).
Jika pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM)dan kementerian kehutanan berkenan memberikan perpanjang izin, tentunya kata Chaidir, semua pihak harus menghormatinya.
Dikatakan, Pemkab Madina bisa saja mengelolanya, apakah melalui perusahaan berstatus milikbadan usaha milik daerah (BUMD) atau melalui masyarakat. Menurutnya, Pemkab Madina bukantidak sanggup mengelolanya.
Namun politikus Partai Golkar yang juga lama berkecimpung di organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut ini mengatakan, pihaknya tidak ingin lahan tambang emas yang sedang dieksplorasi PT Sorik Mas Mining ini menjadi dilema, sehubungan dengan penentangan sebagian besar masyarakat Madina selama ini.
"Memang dimana saja pun perusahaan tambang selalu mendapat pertentangan dari masyarakat sekitar, namun bukan berarti pula tidak ada solusi. Jika stake holder duduk bersama dengan masyarakat, tentunya ada solusi terbaik," katanya.
Walaupun demikian, sebutnya, siapapun yang mengelola tambang emas tersebut, DPRD Sumatera Utara menginginkan agar memperhatikan aspek lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Dia mengatakan, pengelolaan tambang emas itu jangan sampai merusak tatanan sosial budaya masyarakat setempat.
Demikian juga soal lingkungan hidup, jangan sampai menimbulkan kerusakan ekosistem ataupun keseimbangan alam. "DPRD Sumut menginginkan pengelolaan tambang itu saling memberi keuntungan, baik bagi pihak pengelola sendiri maupun bagi masyarakat," katanya.
Soal kebijakan Pemkab Madina yang merekomendasikan penghentian operasional sementara PT Sorik Mas Mining, Chaidir mengatakan mendukungnya, sambil menunggu perpanjangan izin itudiberikan pemerintah. Dia menambahkan, Pemkab Madina berwenang untuk mengetahui aspek legalitas setiap perusahaan yang beroperasi di daerahnya.
Walau demikian, DPRD Sumut meminta Pemkab Madina tidak gegabah. Demikian juga agar masyarakat tidak terpancing melakukan tindakan-tindakan anarkis. Disarankan agar tetap menunggu perkembangan dari pemerintah. "Kita tidak ingin timbul hal-hal yang tidak diinginkan,sebab akan merugikan semua pihak," tukasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamber) Provinsi Sumut, Untungta Kaban mengatakan tidak bersalah dengan operasional PT Sorik Mas Mining yang izinnya sudah berakhir Oktober 2010.
"Bukan kita yang salah, sebab izinnya adalah langsung dari pusat," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (25/3).
Kendati demikian, Untungta menyebutkan sudah beberapa kali menghubungi bidang terkait diKementerian ESDM untuk mencari informasi soal perpanjangan itu. Namun sejauh ini, belum juga ada jawaban. Dia meluruskan, PT Sorik Mas Mining bukan sama sekali tidak memiliki izin, akan tetapi masih dalam proses pengurusan. Chadir Ritonga tidak membantah pernyataan Kadis Pertambangan Untungta Kaban tersebut.
Chaidir mengatakan, posisi Distamben tidak dipersalahkan karena yang berkaitan langsung dengan perizinan adalah pemerintah pusat, yang dalam hal ini direkomendasikan langsung PT Sorik Mas setelah berkoordinasi dengan Distamben Pemkab Madina.
"Jadi pada posisi ini, Distamben Sumut memang "dilangkahi". Namun dalam hal laporan, sah-sah saja disampaikan ke Distamben Sumut. Ini merupakan bagian dari proses birokrasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Otonomi Daerah ataupun ketentuan soal pemerintahan daerah," katanya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar