* Penasehat Hukum A Hakim Siagian: Penuntut Umum Tidak Sebutkan Ancaman Hukuman
JAKARTA, Mantan Bupati Langkat H Syasul Arifin SE menyatakan tidak mengajukan eksepsi (tanggapan) terhadap dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang pertama Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengingat pentingnya prinsip peradilan sederhana, cepat dan hemat biaya. Menurutnya, eksepsi hanya memperlambat persidangan belaka, padahal semakin lama persidangan maka akan semakin "ternaya" (menderita) ia di dalam tahanan.
Hal itu dikemukakannya usai pembacaan dakwaan dan setelah berunding dengan tim penasehat hukumnya, menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya, dalam sidang pertama di Peradilan Tipikor Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Ia mengharapkan persidangan dapat berjalan cepat untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Menyahuti pernyataan Ketua Majelis apakah ada lagi yang akan disampaikan sebelum sidang yang ditunda sampai Senin (21/3) depan itu ditutup, Syamsul juga mengatakan, ia merasa bangga dapat dihadapkan di depan peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagai seorang anak penjual kueh yang bisa menjadi anggota DPRD selama 8 delapan tahun, menjadi Bupati (Langkat) selama 8 tahun dan kemudian menjadi Gubernur (Sumatera Utara) hampir tiga tahun (sampai saat itu).
Karena ia yakin di peradilan ini yang dikedepakankan adalah keadilan. "Saya yakin Majelis Hakim yang saya lihat dari wajah-wajah bapak-bapak hakim yang terhormat di depan ini, akan dapat memberikan keadilan kepada saya," katanya dalam sidang pertama kasus tersebut dengan Majelis Hakim dipimpin Tjokorda Suamba SH dengan anggota Supriyadi SH, Dudu Iswara SH, Anwar SH dan Ugo SH.
Dengan suara agak terbata, Syamsul Arifin mengungkapkan bahwa ada yang menganggap perkara yang menimpanya ini mengandung hal-hal politis. Konon, target orang yang memainkan kepentingan politis ini, ia hanya selama 6 bulan menjadi gubernur lalu masuk penjara, tetapi akhirnya sampai juga hampir tiga tahun.
Karena itulah, ia bangga bisa dihadapkan dalam sidang Tipikor, karena dalam sidang inilah akan dapat dicari keadilan yang sebenarnya apakah ia bersalah atau tidak.
Sebelumnya, Syamsul juga sempat meminta maaf kepada Majelis Hakim dan Tim Penuntut Umum sekiranya merasa sidang tersebut terganggu karena ia yang mengenakan sepatu kets itu tidak memakai kaus kaki. Ia mengungkapkan, tadinya sempat ditegur oleh penasehat hukum karena tidak memakai kaus kaki tersebut.
Hal itu bukan karena kesengajaan untuk melecehkan pihak lain tetapi karena memang begitulah dirinya dengan segala apa adanya.
"Saya mohon maaf sekiranya Bapak-bapak Majelis Hakim dan Penasehat Hukum merasa sidang ini terganggu, karena saya tiak memakai kaus kaki. Saya sama sekali tidak bermaksud lain, tetapi memang beginilah adanya saya, sejak dahulu. Dahulu saya juga pernah ditegur oleh Menteri Agama (H Surya Dharma Ali) karena tidak memakai kaus kaki," tuturnya yang disambut Majelis Hakim dan Tim Penuntut Umum dengan anggukan.
Syamsul menutup ungkapannya dengan salam billahi taufiq wal hidayah, assalamu alaikum warah matullahi wabarakatuh, yang disambut jawaban salam dan tepuk tangan oleh para pegunjung sidang. Dalam sidang perkara ini H Syamsul Arifin SE didampingi Tim Penasehat Hukum yang terdirid dari Rudi Alfonso SH, Abdul Hakim Siagian SH MHum, Samsul Huda SH dan lain-lain.
Dalam sidang pertana tersebut Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Kourpsi (KPK) Chatarina Muliana SH SE MH , Muhibuddin SH MH, Risma Ansyari SH dan Afni Carolina SH MH mendakwa H Syamsul Arifin SE semasa menjabat Bupati Langkat selama kurun waktu 2000 – 2007 baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Buyung Ritonga (yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah) dan bersama-sama pula dengan Surya Djahisa, Aswan Sufri dan Taufik melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Langkat sebesar Rp 98.716.765.154. Berupa penggunaan dana kas daerah Kabupaten Langkat yang tidak dianggarkan dalam APBD dan P-APBD.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1,5 jam mulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut tampak pengunjung sidang didominasi oleh warga yang berdatangan dari Jakarta dan Sumatera Utara seperti Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Sedang, Kabupaten Batu Bara, Tapanuli dan lain-lain dari lintas etnis yang menggambarkan dukungan moral terhadap H Syasul Arifin bergelar "Sahabat Semua Suku" tersebut.
Dari kalangan Melayu tampak tokoh-tokoh seperti H OK Syarifuddin Rhosa SE dan rombongan, dari masyarakat Toba tampak antara lain Ketua Persatuan Marga Silaban se-Indonesia Sahat Silaban dan rombongan, Sanggam SH Bakara, dari masyarakat Karo tampak Elmadon Kataren dan H Sabar Syamsuria Sitepu cs, dari masyarakat Minang tampak Ketua Gempar H Tajudin Nur Sikumbang cs dan sebagainya.
Selain itu juga tampak Ketua Umum PB Tako Efendi Sirait dan rombongan, Ketua DPW PPP Sumut H Fadly Nurzal SAg, Ketua DPW PAN Sumut Syahfandin, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut Hardi Mulyono, Ketua DPD Partai Hanura Sumut Zulkifli Siregar dan tokoh-tokoh lainnya seperti Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut H Yan Syahrin, Wakil Ketua Lasykar Ampera Angkatan '66 Sumut Zaidan BS, Ketua Kosgoro' 57 Sumut H Irwansyah SH M Hum, Ketua Tim Pemenangan Sampurnno H Darwin Nasution SE SH, Ketua Umum PB AMMI H OK Azhari SE, Ketua PMK Sumut Rajamin Sirait SE dan lain-lainnya.
Sementara itu seusai sidang salah seorang Penasehat Hukum H Syamsul Arififn SE, Abdul Hakim Siagian SH MH mengemukakan, eksepsi sengaja tidak diajukan agar persidangan ini bisa berlangsung lebih cepat. Sedangkan menyangkut perkara itu sendiri, ia meminta agar ditunggu saja jalannya persidangan karena persidangan baru penyapaian dakwaan dan belum masuk pada pembuktian.
Menurutnya, pihak terdakwa juga memiliki bukti-bukti yang akan disampaikan dalam persidangan nantinya. "Dalam kata lain, kita mempunyai kartu truf dalam perkara ini, sehingga bisa menyampaikan kebenaran sehingga keadilan dapat dicapai," katanya.
Menanggapi adanya pemberitaan khususnya di media onlin yang menyebutkan Majelis Hakim memperingatkan terdakwa H Syamsul Arififn SE dan ancaman hukuman 20 tahun penjara, Abdul Hakim Siagian memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, dari awal sampai akhir persidang ditutup Majelis Hakim sedikitpun tidak menyampaikan teguran apalagi peringatan terhadap siapa pun, termasuk terhadap terhadap terdakwa, dan persidangan berlangsung lancar.
Mengenai disebutnya ancaman hukuman 20 tahun penjara, ia mengatakan agenda persidangan tadi baru pada tahap membacakan dakwaan. "Masih jauh untuk agenda tuntutan, dan di alam dakwaan sedikitpun tidak menyebutkan ancaman hukuman atau tuntutan," katanya.
Hakim Siagian juga menyampaikan pesan H Syamsul Arifin kepada masyarakat Sumatera Utara, terima kasih atas respon dan dukungan serta doa yang dipanjatkan untuknya. "Mudah-mudahan, melalui persidangan ini akan terungkap kebenaran, yang nanti kita sampaikan melalui persidangan," katanya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar