MEDAN, PT Kawasan Industri Medan (KIM) hingga saat ini masih menghadapi sejumlah masalah dalam pengembangan usaha. Diantaranya adalah tingginya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Deliserdang.
Direktur Utama PT KIM Gandhi Tambunan mengatakan, pengurusan IMB untuk pembangunan pabrik di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mencapai Rp 72 ribu per meter persegi. Tingginya tarif ini, menurut Gandhi, memberatkan investor baru dalam membangun perusahaan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bahkan terkejut mendapat informasi tarif IMB ini. "Saya bilang ini tariff IMB termahal di Indonesia, bahkan di dunia," ujar Gandhi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut di Gedung DPRD Sumut Jl Imam Bonjol Medan, Selasa (29/3/2011).
Rapat yang juga dihadiri Direktur Keuangan PT KIM P
Tobing dipimpin Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Mustafawiyah Sitompul. Gandhi merasa heran dengan kebijakan Pemkab Delisedang dalam menetapkan tarif IMB untuk kawasan industri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menurut Gandhi, tidak menerapkan tarif sebesar ini untuk kawasan industri.
Medan yang berbatasan dengan Deliserdang juga tidak menerapkan tarif IMB sebesar itu. Gandhi mengaku sudah mempertanyakan masalah ini kepada Pemkab Deliserdang. Namun dia hanya mendapat penjelasan bahwa ada satu daerah di Indonesia yang menerapkan tarif IMB yang sama untuk kawasan industri.
"Saya bilang lagi, kalau ada yang seperti ini saya ongkosi untuk mengecek," ujar Gandhi.
Anggota Komisi C DPRD Sumut Ristiawati menilai tarif ini sebagai kebijakan yang berlebihan. Dia menduga, Pemkab Deliserdang menerapkan tarif sebesar ini karena sekitar 79 persen lahan PT KIM terletak di Deliserdang. Padahal, mereka tidak termasuk sebagai pemilik saham di PT KIM.
Oleh karena itu, Ristiawati mengusulkan agar Pemkab Deliserdang dimasukkan sebagai pemilik modal. "Saya rasa pendekatan dengan Pemkab Deliserdang perlu dilakukan," ujarnya.
Komisi C dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Mustafawiyah menyatakan akan menindaklanjuti masalah IMB ini. Komisi C DPRD Sumut berencana mengundag Pemkab Deliserdang untuk membahas masalah ini. Komisi C, ujar Mustafawiyah, juga mendukung penegakan hukum dalam perkara sengketa tanah PT KIM.
Oleh karena itu, DPRD Sumut akan mengirimkan surat ke Kepolisian Daerah Sumut untuk menuntaskan kasus ini. "Kita mendesak Polda menidaklanjuti tindak pidana kasus tanah PT KIM, jangan dihambat-hambat. Kita juga akan berkoordinasi dengan Komisi A," ujar Mustafwiyah.
Komisi C juga akan meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengenai penambahan saham Pemprov Sumut di PT KIM. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan Pemprov Sumut dari laba PT KIM.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar