Banyak hal ketidak tegasan hukum di Kota Medan yang membawa Mahasiswa Pancasila datang dan menyampaikan orasinya di Kantor DPRD Sumatera Utara. "Banyaknya permasalahan-permasalahan yang naik ke publik namun tak ada penyelesaian, itulah yang membawa kami ke sini," kata koordinator aksi Anton dalam orasinya.
Untuk itu diminta kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara agar lebih jeli dan meningkatkan fungsi pengawasannya. Terutama pada kasus-kasus korupsi yang telah berada di meja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Mereka mencontohkan kasus kosrupsi Rahudma Harahap ketika menjabat sebagai Sekretaris Daerah (sekda) Tapanuli Selatan. "Rahudman telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kenapa sampai saat ini belum juga ditangkap dan diadili?" kata Anton yang diikuti teriakan massanya.
Berikut permasalahan pasar Sukaramai mengenai adanya perdamaian antara pihak PD Pasar dengan pencuri. Banyak kejanggalan lain yang menjadi sorotan Mahasiswa Pancasila menjadi dasar hadirnya mereka menemui DPRD Sumatera Utara.
Untuk itu, Mahasiswa Pancasila mengusung beberapa pernyataan sikap yang merka pikir layak untuk diperhatikan DPRD Provinsi Sumatera Utara. diantaranya adalah, tangkap Rahudman yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleeh pihak Kejatisu dan Kejatisu melimpahkan kasus Rahudman ke KPK.
Dan yang lain adalah meminta DPRD Sumatera Utara dan DPRD Kota Medan mendesak Kejatisu segera menyelesaikan kasus Rahudman serta indikasi-indikasi korupsi di kubuh PD Pasar.
Mereka juga menyatakan dukungannya kepada Kepolisian dalam menyelesaiakan kasus-kasus pencurian barang aset eks Gedung Sukaramai dan menangkap otak pelaku.
Aksi yang nerlangsung damai ini, diterima oleh Anggota DPRD Sumatera Utara Enda Mora Lubis. Ia mengatakan akan menindak lanjuti suara yang disuarakan Mahasiswa Pancasila. "Namun perlu kami ingatkan, kami bukanlah eksekutor melainkan pengawasan lah yang bisa kami lakukan," katanya.
Setelah diterima politisi Fraksi Demokrat itu, massa pun membubarkan diri dengan tertip.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar