Dalam teleconference itu, hadir Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Yusri Natar Nasution, Walikota Medan rahudman harahap, Wakil Ketua DPRD SU Kamaluddin Harahap, anggota DPD-RI Parlindungan Purba dan seluruh pimpinan SKPD Pemprovsu. Dalam teleconference yang juga dilakukan ke Kakanwil Ditjen Pajak Bali dan Papua itu, Dirjen Pajak Fuad Rahmany memaparkan sejumlah program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan pajak.
Ketika berdialog, Wagubsu Gatot Pujo Nugroho menyampaikan apresiasinya karena provinsi itu dipilih untuk mengikuti teleconference, bersama Bali dan Papua.
Wagub mengharapkan hal itu dapat menjadi motivasi bagi warga Sumut, khususnya kalangan wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
//Kepatuhan Pajak Rendah//
Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Yusri Natar Nasution mengatakan, kepatuhan membayar pajak di provinsi itu cukup rendah sehingga menempatkan Sumut di rangking 23 dari 31 kanwil yang ada di Indonesia.
Menurut Yusri Natar, rendahnya tingkat pembayaran pajak di Sumut itu dapat dilihat persentase kepatuhan di dua Kanwil Ditjen Pajak yang ada di provinsi tersebut. Dari perhitungan yang dilakukan, persentasenya tidak mencapai 50 persen. "Bahkan hanya 38 persen," katanya.
Sedangkan khususnya untuk lingkungan Kanwil Ditjen Pajak Sumut I, jumlah pendapatan pajak itu juga tidak mencapai angka 100 persen selama tahun 2010. Hal itu disebabkan ada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan pihaknya untuk mengembalikan pembayaran pajak dalam jumlah tertentu sehingga jumlah hanya 93 persen.
Untuk mengatasi hal itu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya perbaikan, khususnya dalam sosialisasi dan penyuluhan untuk membangkitkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak. Lalu, pihaknya juga telah menyiapkan "Drop Box" atau kotak pemberian SPT Tahunan di seluruh mall atau pusat perbelanjaan di Medan.
Lebih dari itu, pihaknya mengharapkan partisipasi aktif dari jajaran pemerintah di Sumut untuk untuk membantu sosialisasi kepatuhan pajak di daerah masing-masing.
Hal itu disebabkan pemerintah daerah akan mendapatkan manfaat yang lebih besar jika mampu meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.
Ia menjelaskan tentang alokasi 20 persen dari Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) serta 90 persen dari Pajak Bumi dan Bangunan yang akan diterima daerah.
"Jadi, semakin besar pajak yang dibayarkan, semkain besar pula pemasukan daerah," ujarnya.
//Perlu tokoh motivator//
Menurut Wagubsu Gatot Pujo Nugroh, Ditjen Pajak perlu mencari cara baru dalam meningkatkan minat membayar pajak, termasuk memunculkan tokoh masyarakat yang dapat menjadi motivator agar minat wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.
Pemprovsu telah mendapatkan rilis dari Ditjen Pajak bahwa pembayaran pajak di Sumut masih rendah rendah dan hanya mencapai angka 38 persen. Untuk mengatasi hal itu, pihaknya mengharapkan instansi pemungut pajak itu dapat menerapkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan minat dan kepatuhan wajib pajak.
Selain sosialisasi yang intensif, Ditjen Pajak juga perlu memunculkan tokoh yang dikenal masyarakat sebagai sosok yang memiliki kepatuhan dalam pembayaran pajak. Setidaknya tokoh itu dapat memotivasi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam pajak yang menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan.
Bahkan, Ditjen Pajak juga dapat memanfaatkan keberadaan tokoh agama untuk menyosialisasikan dan memotivasi kepatuhan pajak dalam sudut agama. Hal itu diusulkan karena dirinya pernah mendapatkan SMS bertanya tentang nilai ibadah dalam pajak.
Dengan pemanfaatan semua potensi itu, pihaknya berkeyakinan upaya meningkatkan kepatuhan pajak tersebut aka berhasil sehingga meingkatkan jumlah pembayaran pajak di Sumut. "Angka 38 itu kita ubah menjadi minimal 83. Bahkan, menjadi 100 persen," kata Wagub. Mohon dukungan dalam forum itu, Wagubsu juga memohon bantuan Dirjen Pajak Fuad Rahmany untuk membantu meyakinkan pemerintah pusat guna merealisasikan bagi hasi pajak ekspor hasil perkebunan untuk provinsi itu.
Sebagai salah satu provinsi yang menjadi sentra perkebunan di tanah air, Sumut telah memberikan konstribusi yang besar bagi negara, khususnya terkait pajak ekspor. Namun sayangnya, Sumut tidak mendapatkan manfaat yang berarti dari kegiatan produksi perkebunan itu, termasuk dari pajak ekspor tersebut.
Malah, kegiatan produksi perkebunan itu telah menimbulkan efek kurang baik bagi infrastruktur jalan di Sumut karena banyak yang rusak. Pihaknya sering mendapatkan keluhan dari berbagai pihak, khususnya kalangan pengusaha ekspor karena tidak mendapatkan fasilitas infrastruktur jalan yang memadai meski telah membayar pajak secara rutin.
Karena itu, Sumut bersama 18 provinsi lain yang sentra pusat produksi perkebunan di tanah air mengharapkan mendapatkan manfaat dari operasional perkebunan melalui bagi hasil pajak ekspor.
"Kami mohon, ada yang 'menetes' ke Sumut," katanya. Dalam konferensi pers dengan wartawan Wagubsu Gato Pujo Nugroho menyatakan, pihaknya mengharapkan jumlah 25 persen dari bagi hasil pajak ekspor perkebunan tersebut.
Dalam acara itu, Wagub Sumut Gatot Pujo Nugroho memasukkan SPT Tahun ke dalam "Drop Box" yang disediakan, yang diikuti anggota Dewan Perwakilan Daera Parlindungan Purba, Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I Yusri Natar Nasution
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar