MEDAN - Senin (4/4/2011) gedung lama paripurna DPRD Sumatera Utara yang berada di jalan Imam Bonjol Medan, mulai dilakukan pembongkaran.
Pembongkaran dilakukan sesuai dengan tender bahwa gedung lama tersebut telah ditenderkan Rp 179 juta. Pemenang tender berhak membongkar dan menjual material dengan harga capaian pemenang tender.
Sejumlah uang Rp 179 juta tersebut wajib disetorkan ke Pemprov Sumut sebagai nilai aset Pemprov Sumut.
Seperti pengamatan www.tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan sudah hampir keseluruhan atap gedung.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar