Hal itu ditegaskan oleh kepala kantor wilayah bea dan cukai Sumatera Utara, Maimun Sulaiman saat rapat dengar pendapat dengan komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/4).
"Kita bisa jamin tidak ada yang lolos melalui pelabuhan," kata Maimun. Hanya saja, panjang pantai yang ada menjadi kendala. Tidak menutup kemungkinan masuknya melalui jalur lain.
Beberapa tempat di Sumatera Utara tidak dipungkiri bisa ditemui adanya beredar miras. Miras tersebut bisa berasal dari Jakarta atau kepulauan lainnya. Termasuk miras produk dalam negeri. "Itupun seharusnya sudah memiliki segel bea cukai," katanya.
Namun secara tegas dikatakannya bahwa inpor miras ke Sumatera Utara dilarang. Dalam waktu terakhir, Bea Cukai Sumatera Utara telah melakukan penyitaan terhadap 4 truk miras yang masuk dari provinsi tetangga dan saat ini sedang diproses di pengadilan.
Hal lain yang dibahas dalam rapat adalah seperti pertanyaan yang diajukan anggota komisi A, Irwansyah Damanik tentang keberadaan truk second hand yang masuk ke Sumatera Utara dari negara-negara tetangga.
Kenyataannya di Sumatera Utara sudah ada beredar truk second hand merupakan hasil impor. "Kenapa hal ini bisa terjadi, apa memang sudah ada peraturannya, atau hanya kelalaian yang membiarkan masuk sedemikian rupa?" kata Irwansyah.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumatera Utara, Cerah Bangun mengatakan bahwa hal itu memang benar. Dan itu secara keseluruhan diatur oleh dirjen perdagangan kementerian luar negeri. "Pemasukan truk bisa dilakukan jika produsen di dalam negeri tidak bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri, maka hal itu disahkan," katanya. Namun peraturan seprti ini bisa satu saat dicabut jika sudah tidak dibutuhkan.
Cerah juga menjelaskan bahwa bea dan cukai mendapat banyak ribuan peraturan titipan tentang ekspor impor khususnya kementerian perindustrian dan perdagangan. Dan hal itu bisa secara kontiniu dan bisa berubah-ubah.
Menanggapi adanya pertanyaan dari komisi A yang menanyakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh bea dan cukai. Apakah dilakukan seratus persen atau hanya sample? Maimun menjelaskan bahwa dalam proses pengecekan dilakukan dengan pembagian jalur. Ada jenis barang yang masuk harus diperiksa dan ada prosedurnya tidak musti keseluruhan diperiksa. Prosesnya sangat teknis di lapangan. "Tentu harus mengikuti prosedural pemeriksaan," katanya.
Kendala yang dihadapi di lapangan adalah, kurangnya personil yang bertugas. Dengan sekian banyaknya pelabuhan/bandara yang menjadi sentra masuknya barang-barang impor sampai saat ini jumlah pegawai di Bea Cukai hanya sekitar 10 ribu pegawai.
Pemeriksaan seharusnya dilakukan 100 persen, namun hal itu sangat mustahil dilakukan. Misalnya di Tanjung Priuk, barang yang masuk sekaigus bisa mencapai 2000 kontainer sedangkan petugas hanya sekitar 1000 orang. "Dengan memikirkan manajemen resiko, terkadang diambil lah sample," kata Maimun.
Marasal Hutasoit anggota komisi mengharapkan agar Pelabuhan Teluk Nibung yang ada di Tanjung Balai ditingkatkan pemanfaatannya untuk pemasukan barang ke Sumatera Utara. "Kondisi yang kita lihat sangat tidak layak untuk dijadikan sebagai jalur pemasukan barang impor," katanya.
Marasal mengatakan, jarak jalur penumpang dengan tempat kapal belabuh hanya sekitar 20 meter. Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penyeludupan, serta tidak adanya larangan bagi boat-boat untuk berabuh disekitar jalur masuk pelabuhan.
Cerah menanggapi hal itu dengan mengatakan, saat ini proses peningkatan tetap dilakukan. Terutama dalam peningkatan Sumber Daya Manusia. "Peningkatan terus dilakukan di sana, dan kita harapkan akan terus meningkat," katanya.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar